Gowa, (tabloidpilarpost.com) -26/07/2024.Besarnya kebutuhan minyak solar subsidi di tengah masyarakat seakan membuat para mafia solar ikut berlomba merampok minyak solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang membutuhkan terutama pemakai kendaraan bermesin diesel
Banyaknya temuan dan pemberitaan di seluruh wilayah indonesia hanya sedikit yang berkasus hukum entah karena lemahnya para aparat hukum atau mungkin juga banyak dari oknum aph,ormas,lembaga atau organisasi yang ikut andil dalam bisnis terlarang itu sendiri
Contoh Spbu 74.921.03 yang berada di daerah ketinggian atau pegunungan poros kabupaten gowa malino dan kabupaten sinjai yang terkesan mengindahkan aturan pemerintah dalam penyalahgunaan BBM subsidi yang telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas yang sebagai mana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mana bila sengaja menyalahgunakan pangankutan dan atau memperniagakan bahan bakar minyak,bahan bakar gas dan para pelakunya akan terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar.
Banyak orang berani berbisnis haram ini karena tergiur dengan keuntungan yang super cepat menjadi kaya, padahal bagi siapa saja yang membeli bahan bakar minyak bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU sangat berisiko untuk berurusan dengan hukum,banyaknya modus untuk menimbun,mengoplos serta menjual lintas daerah baik itu lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribad.

Adapun dari salah satu warga yang kami temui dilapangan yang kebetulan tempat tinggal dan jualannya berada sangat dekat dengan SPBU 74.921.03 yang namanya tidak mau disebutkan, menjelaskan ke media ini kalau di SPBU 74.921.03 itu sudah sangat lama melakukan aktivitasnya dan memang pembelinya rata-rata mengisi BBM Bensin maupun Solar Subsidi dengan cara memakai jerigen dan mengankutnya memakai mobil baik itu mobil terbuka maupun dengan mobil pribadi atau tertutup ungkapnya.

Dengan adanya temuan ini dilapangan kami sebagai pengontrol sosial di tengah masyarakat sangat berharap ke para APH yang berwenang untuk se-segera mungkin melakukan penertiban aturan hukum, karena jangan sampai aturan hukum dibuat hanya untuk menjadi wacana bacaan hukum atau dibuat untuk dilanggar bukan untuk di patuhi
(Bintang Tpp/Sdj Tpp)









