Karawang,(tabloidpilarpost.com) – Sebagai bentuk implementasi Perda Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, satuan Polisi Pamong Praja Karawang melaksanakan razia miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Karawang, (24/07/2024).
Adi Kabid Linmas Satpol PP Karawang mengatakan bahwa Satpol PP Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan tersebut sejak kemarin, dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga 19.30 WIB.
Adapun tempat atau sasaran dari kegiatan razia tersebut, antara lain kios atau toko penjual minuman beralkohol tanpa izin. Terdapat 5 toko yang menjadi sasaran razia, yaitu Toko JN di Cikampek Selatan Kec. Cikampek, Toko MH di Sarimulya Kec. Kotabaru, Toko AS di Cikampek Kota Kec. Cikampek, Toko AEN di Walahar Kec. Klari, dan Toko DS di Gintungkerta Kec. Klari, ucapnya.

Lanjut Adi, dalam kegiatan operasi razia minuman beralkohol tanpa izin tersebut, sebanyak 1.003 botol dan plastik ciu dengan berbagai jenis dan merek berhasil diamankan.
Untuk barang bukti sejumlah 1.003 botol dan plastik ciu dengan berbagai jenis dan merek tersebut, akan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.
Untuk tindak lanjutnya sendiri, barang bukti sejumlah 1.003 botol dan plastik ciu dengan berbagai jenis dan merek tersebut akan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satuan Polisi, ujarnya.
Dalam agenda razia yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang ini, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Karawang bersama bidang PPUD, bidang Tibum Tranmas, Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, dan Subdenpom III/3-1 Karawang, kata Adi Kabid PP.
![]()









