https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 5 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Kalimantan

Anggota DPRD Nunukan Gelar Sosper KTR

Pilar Post by Pilar Post
25/05/2024
in Pilar Kalimantan
0
Anggota DPRD Nunukan Hj. Nikmah, Gelar Sosper di Balansiku

Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Pemerintah terus berupaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan tubuh dan lingkungan.

Bahkan pemerintah tak segan memberikan sanksi bagi siapapun yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan baik melalui Undang- Undang maupun payung hukum daerah.

Baca juga:

  • Bapemperda DPRD Membahas Perda Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera
  • Hj. Nadia Gelar Sosper, Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian

Seperti yang disampaikan politisi Partai Demokrat, yang juga selaku Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Robinson Totong saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Halroom Marvel Hotel Nunukan pada, Jumat (24/05/2024).

Robinson Totong menjelaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok telah ditetapkan menjadi payung Hukum Daerah, seyogyanya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan lingkungan.

“Perda ini ada Sanksi bagi yang melanggar aturan, baik sanksi denda maupun Pidana, jadi kita mengharapkan untuk tidak merokok pada kawasan yang terlarang demi kenyamanan bagi orang yang bukan perokok dan Kesehatan lingkungan,” kata Robinson Totong.

Lebih lanjut Robinson Totong menyampaikan, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan melarang merokok di area- area tertentu guna melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok, mengurangi angka perokok pasif, serta mendukung upaya pencegahan penyakit yang disebabkan oleh rokok.

“Sanksi bagi perokok yang melanggar Perda tersebut bervariasi, Namun, secara umum, beberapa jenis sanksi yang bisa dikenakan bagi pelanggar,” ujarnya.

Kata Robinson, adapun sanksinya meliputi : Denda Administratif, Pelanggar dapat dikenakan denda dengan jumlah tertentu.

Besarannya bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, namun biasanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000 atau lebih, tergantung pada kebijakan daerah setempat. Kerja Sosial, seperti membersihkan fasilitas umum atau terlibat dalam kegiatan kebersihan lainnya.

Pelanggar diberikan peringatan atau teguran secara lisan atau tertulis oleh petugas yang berwenang seperti satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Pidana Ringan, pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana ringan yang diatur dalam peraturan daerah terkait.

Oleh karena itu, pihak berwenang, seperti Satpol PP dan dinas kesehatan, berperan dalam penegakan hukum dan pengawasan pelaksanaan Perda KTR.

Kedua institusi ini dapat melakukan razia atau patroli di kawasan tanpa rokok untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Medis Puskesmas Nunukan Timur selaku Narasumber, Marleni, A.Md, Keb juga menegaskan bahwa tidak ada baiknya mengkonsumsi rokok dan menjadi kebiasaan hidup, justru rokok dapat merusak kesehatan.
Marleni menjelaskan, ada sejumlah tempat atau Kawasan yang dilarang oleh pemerintah menurut Peraturan Daerah, seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Tempat inilah lanjut Marleni, merupakan daerah terlarang jika semua masyarakat sadar akan pentingnya hidup sehat.

“Berhentilah merokok, ayo membiasakan diri hidup lebih sehat dan keluarga ikut bahagia,” sebutnya.

Dia menambahkan, tujuan utama dari Perda Kawasan Tanpa Rokok ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak- anak dan non- perokok, serta untuk mengurangi prevalensi merokok di masyarakat.

Implementasi yang efektif dari peraturan ini memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah.

Untuk diketahui, Sosialisasi ini dihadiri puluhan peserta yang tampak antusias mengikuti Sosialisasi sekaligus konsultasi langsung terkait masalah kesehatan dengan tenaga medis dari Puskesmas Nunukan Timur.”

(Rdm/ Tim Publikasi Sekretariat DPRD Nunukan).

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Hj. Nursan, SH : Retribusi Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Gratis

Next Post

Tim Relawan BAGJA Dari Partai Gerindra Karawang Dedi Lubang Siap Dukuh Penuh Untuk Pilkada Tahun 2024 – 2029

Berita Lainnya

PAD Murung Raya Lampaui Target 161 Persen, Tembus Rp154,98 Miliar pada Tahun 2025

PAD Murung Raya Lampaui Target 161 Persen, Tembus Rp154,98 Miliar pada Tahun 2025

by AMOZ LIEM
06/06/2026
0

Murung Raya, (tabloidpilarpost.com) – Kabar menggembirakan datang dari sektor keuangan daerah Kabupaten Murung Raya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya berhasil...

Pendekatan Partisipatif Ekspedisi Patriot IPB dalam Mengidentifikasi Dinamika Rantai Pasok Jeruk Siam

Pendekatan Partisipatif Ekspedisi Patriot IPB dalam Mengidentifikasi Dinamika Rantai Pasok Jeruk Siam

by Pilar Post
15/12/2025
0

Kalimantan, (tabloidpilarpost.com) - Tim Ekspedisi Patriot IPB University menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke-3 dengan tema Rantai Pasok Jeruk Siam...

Tiga Perguruan Tinggi Hadirkan Kajian Strategis untuk Pengembangan Transmigrasi Cahaya Baru, Pemkab Barito Kuala Beri Apresiasi

Tiga Perguruan Tinggi Hadirkan Kajian Strategis untuk Pengembangan Transmigrasi Cahaya Baru, Pemkab Barito Kuala Beri Apresiasi

by Pilar Post
05/12/2025
0

Barito Kuala, (tabloidpilarpost.com) - Tim Ekspedisi Patriot Cahaya Baru menyampaikan hasil pemetaan, analisis, dan temuan lapangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten...

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Gali Potensi Komoditas Unggulan di Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Gali Potensi Komoditas Unggulan di Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru

by Senoaji
02/11/2025
0

Barito Kuala,(Tabloidpilarpost.com)— Focus Group Discussion (FGD) lanjutan mengenai aspirasi masyarakat di kawasan transmigrasi Cahaya Baru kembali digelar oleh Tim Ekspedisi...

Padi Unggul dan Jeruk Jadi Sorotan dalam FGD Ekspedisi Patriot sebagai Wadah Aspirasi Petani Menuju Pertanian Berkelanjutan di Barito Kuala

Padi Unggul dan Jeruk Jadi Sorotan dalam FGD Ekspedisi Patriot sebagai Wadah Aspirasi Petani Menuju Pertanian Berkelanjutan di Barito Kuala

by Senoaji
02/11/2025
0

Barito Kuala,(Tabloidpilarpost.com) — Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) 1  Ekspedisi Patriot IPB University telah dilaksanakan di Balai Kantor Desa Karang...

Dorong Kesehatan Mental Pemuda, Disporapar Kalbar Gaungkan Gerakan Menuju Indonesia Emas 2045

Dorong Kesehatan Mental Pemuda, Disporapar Kalbar Gaungkan Gerakan Menuju Indonesia Emas 2045

by Senoaji
29/10/2025
0

Pontianak,(Tabloidpilarpost.com) — Dalam upaya membangun generasi muda yang tangguh secara mental dan siap menghadapi tantangan masa depan, Dinas Kepemudaan, Olahraga,...

Next Post
Tim Relawan BAGJA  Dari Partai Gerindra Karawang  Dedi Lubang Siap  Dukuh Penuh Untuk Pilkada Tahun 2024 – 2029

Tim Relawan BAGJA Dari Partai Gerindra Karawang Dedi Lubang Siap Dukuh Penuh Untuk Pilkada Tahun 2024 - 2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In