Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)- Hari kedua rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kecamatan Cihampelas telah dilaksanakan. Acara tersebut menjadwalkan Pengawas Pemungutan Suara (PPS) Desa Mekarmukti, Situwangi, dan Singajaya, serta PPS Desa Pataruman, berlangsung di gudang Logistik PPK Cihampelas di Jalan Raya Citapen KP Pasir Kuda 02/04 Desa Citapen, Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (21/02/2024)

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Deni, dalam penyampaiannya menyatakan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara dalam sidang terbuka pleno tingkat kecamatan Cihampelas berjalan sesuai agenda dengan kondusif.
“Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara berjalan lancar,” ujarnya kepada wartawan setelah menutup sidang PPS Pataruman.
Meskipun sebelumnya terdapat instruksi dari perwakilan partai politik peserta pemilu yang meminta pleno khusus untuk PPS Pataruman, Deni menegaskan bahwa keputusan tersebut telah diambil atas dasar musyawarah seluruh anggota PPK. “Pleno khusus telah dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan PPK,” tambahnya.
Deni juga menjelaskan bahwa pleno khusus untuk rekapitulasi penghitungan suara PPS Pataruman telah dilaksanakan sesuai permintaan, dengan membandingkan data C1 milik PPS Pataruman dengan C1 salinan yang dimiliki saksi serta data C1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cihampelas.
“Hasil keputusan yang disetujui oleh seluruh saksi partai, panwas kecamatan, dan PPK Cihampelas menunjukkan tidak ada perbedaan hasil,” tegasnya.
Deni menekankan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian integral dari proses demokrasi dalam Pemilu Serentak 2024, dengan tujuan utama merekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan serta memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemungutan dan penghitungan yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 pekan lalu.
Di sisi lain, Puad Abdul Karim, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Cihampelas, mengkonfirmasi bahwa pleno terbuka khususnya untuk PPS Desa Pataruman telah dilaksanakan dengan hasil keputusan yang menunjukkan tidak ada perubahan suara hasil setiap calon legislatif, menandakan tidak adanya kecurangan dan telah disetujui serta ditandatangani oleh semua pihak.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan di PPS Pataruman, Puad menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan atau pengaduan yang diterima. “Kami akan melaporkan ke Bawaslu jika ada dugaan pelanggaran, sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara Pemilu,” tegasnya. (Han)
![]()









