Bekasi, ( tabloidpilarpost.com) – Polres Metro Bekasi menangkap seorang ustadz berinisial MR (52), tokoh agama di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pria yang juga dikenal sebagai Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU) itu diduga melakukan tindak asusila terhadap anak angkat serta keponakannya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan kasus ini terungkap setelah kedua korban berani melapor pada 7 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, korban Z (22) mengaku mendapat perlakuan tidak pantas sejak usia 13 tahun ketika masih SMP hingga beranjak kuliah. Sementara korban lain, S, keponakan pelaku, mengalami hal serupa sejak masih sekolah dasar hingga tahun 2023.
“Pelaku melakukan aksinya dengan berbagai modus, termasuk ancaman kepada korban. Kasus ini kami tindaklanjuti setelah laporan resmi masuk,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, flashdisk, serta rekaman digital terkait kasus tersebut. Perkara ini menjadi sorotan publik setelah salah satu korban sempat mengungkapkan pengalamannya melalui sebuah podcast hingga viral di media sosial.
Atas perbuatannya, MR dijerat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.









