Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)- Puluhan petugas pemungut retribusi terminal mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk mempertanyakan statusnya.
Hal tersebut setelah Dishub KBB mengirim surat pemberhentian kepada 80 petugas pemungut retribusi yang ada di Kabupaten Bandung Barat.
Petugas retribusi yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, petugas dari 11 terminal di Kabupaten Bandung Barat sekarang mendatangi Dishub KBB untuk mempertanyakan statusnya setalah pihak Dishub mengirim surat pemberhentian sepihak.
“Kami bersama teman-teman ingin meminta kejelasan kepada Kepala Dinas (Dishub Kbb) terkait statusnya ke depan, kalau kita berhenti bekerja kita mau makan dari mana padahal kita sudah mengabdi hampir puluhan tahun,” ungkap petugas retribusi saat ditemui awak media Gedung A lingkungan pemerintah kabupaten bandung barat. Kamis, (10/1/2024).
Ia menyampaikan, harapan semua petugas dari 11 terminal di KBB intinya ingin tetap bekerja dan mendaptakan status yang jelas.
“Kami berharap dinas terkait (Dishub kbb) mendengar aspirasi teman-teman yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk Bandung Barat,” tuturnya.
Sementara Kepala Dishub KBB (Kadishub), Fauzan membenarkan memberhentikan petugas di 11 terminal yang ada di KBB. Pasalnya, terhitung 1 Januari 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi terdapat beberapa obyek retribusi daerah yang di hapus.
“Jadi Kita menyesuaikan sesuai UUD (Undang Undang Dasar) terkait dihapusnya retribusi secara otomatis pemungutan di terminal sudah tidak ada lagi,” ucap Kepala Dishub KBB Fauzan Azima.
Fauzan menegaskan, Dampak dari penghapusan tersebut berdampak terhadap petugas pemungut retribusi yang selama ini status nya sebagai petugas pemungut retribusi dan bukan TKK. Sehingga petugas tersebut secara otomatis tidak lagi bisa di perpanjang.
“Jadi secara sistematis petugas tersebut berhenti tidak lagi bisa di perpanjang. Namun demikian dinas (Dishub, red) berupaya memberikan solusi menjadi juru parkir di setiap wilayah kerjanya dengan mencari potensi parkir yang belum tergarap,” tutupnya.
***Red.