Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)- Sedikitnya 10 partai politik di Kabupaten Bandung Barat akan segera menerima pencairan dana bantuan partai politik (Banpol) berdasarkan hasil Pemilu 2019 di Tahun 2024.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Bakesbangpol Bandung Barat Didin Suhendar saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, dana Banpol merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk membantu dalam hal pendanaan partai politik berdasarkan peraturan yang ada.

“Makanya untuk 10 parpol yang telah mendaftar itu tergantung dari perolehan jumlah suara yang didapatkan dan ketika mereka mengajukan usulan untuk bantuan dana, parpol harus mengajukan usulan untuk Rencana Kerja kegiatan,” ucapnya.
Khusus Kabupaten Bandung Barat, tahun ini ada kenaikan 50 persen. Dari Rp 3.000 per suara, kini menjadi Rp 4.500 per suara khusus partai yang berada di legislatif, Kata Didin Senin,(08/01/2023).

Menurut Didin, sesuai regulasi Kemendagri penggunaan banpol itu, minimal 60 persen dana pembinaan politik untuk konstituen atau masyarakat yang diwakili. Sedangkan 40 persennya untuk operasional parpol.
Ke depan, Kabid Poldagri berharap dengan dana banpol yang sudah naik 50%, para parpol pemilik kursi di DPRD Kabupaten Bandung Barat mampu menciptakan suasana harmonis yang ada di Kabupaten Bandung Barat.
Untuk diketahui, berdasarkan pada pemilu 2019 dan besaran banpol 2024 untuk 10 partai politik partai yang berada di legislatif sebagai berikut: Partai PKB, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Nasdem, PKS, dan Partai Perindo.
***Red.