https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 17 Juli 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jakarta

Uji Sidang Doktor Tertutup Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Ketua MPR RI Bamsoet Soroti Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis

Ismail by Ismail
14/07/2023
in Pilar Jakarta
0
Uji Sidang Doktor Tertutup Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Ketua MPR RI Bamsoet Soroti Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis

Jakarta, (Tabloidpilarpost.com), Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menjadi salah satu penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Prasetyo Edi, yang menjabat Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Mengangkat tema disertasi tentang ‘Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis yang Tidak Memiliki Kompetensi Penyebab Kematian dan Morbiditas Pada Pasien’.

“Dengan telah disahkannya RUU Kesehatan oleh pemerintah dan DPR RI, maka kehadiran penelitian ini bisa menjadi nilai tambah. Khususnya dalam menyusun peraturan turunan dari berbagai hal yang sudah diatur dalam RUU Kesehatan tersebut. Misalnya terkait perlindungan terhadap dokter dalam menjalankan tugasnya, dengan tetap menjamin hak-hak pasien sebagai wujud implementasi pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Prasetyo Edi, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/7/23).

Baca juga:

  • Uji Sidang Terbuka Bintang Dua TNI AD Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur,…
  • Ketua MPR RI Bamsoet Menjadi Dosen Tetap Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum…

Para penguji lainnya penguji internal Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, serta Dr. Ahmad Redi. Penguji eksternal Prof. Zainal Arifin Husein. Promotor Prof. Faisal Santiago, dan Ko-Promotor Dr. St. Laksanto Utomo.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, salah satu kesimpulan penelitian yang dapat dijadikan masukan bagi pemerintah yakni, dokter dapat dianggap tidak kompeten dan dapat dituntut pertanggungjawaban hukum akibat kematian pasien bila dokter dalam melakukan praktek kedokteran melanggar kaidah kompetensi pada disiplin kedokteran. Antara lain, melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten, tidak merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki kompetensi yang sesuai maupun mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai.

Putusan inkrah MKDDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang diputus bersalah pada 2020-2023, mencatat ada 34 dokter yang diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis dan 11 dokter umum.

“Karena itu, negara harus hadir dalam pengaturan hukum antara dokter dan pasien. Disinilah pentingnya kehadiran dan kewenangan yang kuat dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI),” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD) dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, penelitian ini juga menyoroti teknik kedokteran yang selalu berkembang sebagai bagian dari kemajuan teknologi. Sehingga diperlukan pengaturan undang-undang spesifik yang membahas tentang perkembangan teknik kedokteran dalam membantu proses pengobatan pasien, untuk memastikan perkembangan pemanfaatan teknik kedokteran agar sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai luhur etika kedokteran berdasarkan kode etik kedokteran dan sumpah dokter.

“Pengaturan yang diatur tersebut misalnya, pengesahan teknik kedokteran yang dapat digunakan dalam praktik kedokteran, persyaratan teknis penggunaan teknik kedokteran, persyaratan administrasi dalam penggunaan teknik kedokteran, kualifikasi dokter yang dapat menggunakan teknik kedokteran tersebut, pengawasan dalam penggunaan teknik kedokteran, batasan wewenang dokter dalam menggunakan teknik kedokteran dalam pengobatan pasien serta mengembangkan kebijakan dan prosedur administratif dalam kaitannya menggunakan teknik kedokteran,” pungkas Bamsoet.

(Daengku Tpp/Sdj Tpp)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Banyak Tikus Migas di SPBU 74.921.07 Panciro Kabupaten Gowa Memakai Jasa Ojek Solar

Next Post

Ketua APEKSI Paparkan 5 Hal Indonesia Ramah Investasi kepada Para Pemodal Luar Negeri

Berita Lainnya

GAMMA Adukan Dugaan Penyimpangan P3-TGAI Lebak ke Kementerian PU, Ditjen SDA Siap Panggil BBWSC3 untuk Klarifikasi

GAMMA Adukan Dugaan Penyimpangan P3-TGAI Lebak ke Kementerian PU, Ditjen SDA Siap Panggil BBWSC3 untuk Klarifikasi

by Achmad Khotib
15/07/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com)  – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Provinsi Banten mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian...

Rp1,8 Miliar Melayang! Pengembang Kripto Syariah Laporkan Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa MUI ke Polda Metro Jaya

Rp1,8 Miliar Melayang! Pengembang Kripto Syariah Laporkan Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa MUI ke Polda Metro Jaya

by Agus Mulyana
02/07/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com)  – Dugaan penipuan berkedok pengurusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk aset kripto berbasis syariah mencuat ke...

BAHAS EKONOMI KERAKYATAN, WABUP HUSNI TAMRIN TEMUI MENTERI KOPERASI RI

BAHAS EKONOMI KERAKYATAN, WABUP HUSNI TAMRIN TEMUI MENTERI KOPERASI RI

by Heri Sitorus
22/06/2026
0

Jakarta, (Tabloidpilarpost.com),Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus berupaya memperluas pasar bagi produk-produk unggulan daerah. Salah satu langkah strategis dilakukan Wakil Bupati Pelalawan,...

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Suap Pengaturan Temuan Audit di Muara Enim

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Suap Pengaturan Temuan Audit di Muara Enim

by Sabuna
12/06/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif,...

Santri Go Digital: Platform “Santri Mendunia” Siap Hubungkan Pesantren se-Indonesia

Santri Go Digital: Platform “Santri Mendunia” Siap Hubungkan Pesantren se-Indonesia

by Achmad Khotib
22/05/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com)— Dari jantung ibu kota, sebuah langkah besar lahir untuk dunia pesantren Indonesia. Di SMESCO Indonesia, Kamis (21/5/2026), Super...

TABRAKAN MAUT DI BEKASI TIMUR: 5 TEWAS, EVAKUASI BERPAKU DENGAN WAKTU DI TENGAH GERBONG RINGSEK

TABRAKAN MAUT DI BEKASI TIMUR: 5 TEWAS, EVAKUASI BERPAKU DENGAN WAKTU DI TENGAH GERBONG RINGSEK

by Achmad Khotib
28/04/2026
0

Tabloidpilarpost.com Bekasi — Tragedi memilukan terjadi di jalur rel Stasiun Bekasi Timur. Tabrakan hebat antara KA Argo Bromo Anggrek dan...

Next Post
Ketua APEKSI Paparkan 5 Hal Indonesia Ramah Investasi kepada Para Pemodal Luar Negeri

Ketua APEKSI Paparkan 5 Hal Indonesia Ramah Investasi kepada Para Pemodal Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP Mada Sulsel Tegaskan Irwan Adnan Tidak Memiliki Legalitas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In