Gowa,(Tabloidpilarpost.com),- Aturan seharusnya di taati bukan untuk dilanggar akan tetapi peraturan pertamina tersebut yang mengenai pembatasan bahan bakar bersubsidi membuat banyak para pelaku usaha siluman berusaha keras dan berbagai cara untuk mendapatkan BBM berjenis solar
Peraturan pertamina menegaskan bahan bakar bersubsidi harus mempunyai Barcode sebagai persyaratan untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi.
Namun pada kenyataannya dilapangan peraturan tersebut hanya formalitas saja, di mana masih adanya SPBU nakal yang tak mampu dan tidak bisa menerapkannya dengan benar.
Hal tersebut terbukti pada salah satu SPBU yang berada pada jalan poros palangga yaitu SPBU Panciro, tim investigasi dari Tabloid Pilar Pos mendapatkan bukti di mana karyawan dari SPBU tersebut mengisi Bahan Bakar berjenis Solar yang tidak pada peruntukannya.
Secara terang-terangan mengisi bahan bakar jenis solar pada beberapa jerigen dengan kapasitas di atas 20 liter.
Dengan demikian banyak para oknum penimbun mengambil keuntungan dengan mengisi solar dengan menggunakan jerigen yang pastinya akan mengurangi jatah dari masyarakat atau pengguna lain akan kerakusan para pengelola dan pekerjanya, yang menurut dari salah satu pengendara ojek solar yang tak mau menyebutkan namanya, bahwa harga perliter solar yang mereka beli di SPBU ini harganya bervariasi sesuai dari pengambilan banyaknya liter solar yang jelasnya di atas harga yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu Rp.6,800 akan tetapi kami membelinya hanya pakai jerigent maka harganya Rp.7,500 perliter entah itu kalau pakai mobil harganya pasti dibawah itu karena ambil banyak tuturnya. (Iswandi Tpp/Sdj Tpp)