https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 17 Juli 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jakarta

Berikan Kuliah Pascasarjana S3, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya TAP MPR Atasi Kebuntuan Politik dan Konstitusi

Ismail by Ismail
25/06/2023
in Pilar Jakarta
0
Bangun dan Tingkatkan Kerjasama Keamanan dan Perdamaian, Kasal Kunjungi AL Prancis

Jakarta, (Tabloidpilarpost.com) – Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD Bambang Soesatyo kembali memberikan kuliah/mengajar mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Sebelumnya, Bamsoet juga menjadi dosen tetap pada di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka.

Bamsoet membahas tentang pentingnya MPR RI memiliki kewenangan kembali mengeluarkan TAP MPR yang bersifat mengikat (regeling). TAP MPR yang bersifat mengikat dapat menjadi solusi manakala negara dihadapkan pada berbagai kebuntuan. Baik kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik, maupun kebuntuan hukum. Misalnya, kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan, antara lembaga kepresidenan (pemerintah/eksekutif) dengan lembaga DPR (legislatif).

Baca juga:

  • Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Program Ruang Kuliah Digital bagi para mahasiswa Program…
  • Uji Sidang Doktor Tertutup Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia…

“Maupun kebuntuan politik antara Pemerintah dan DPR (eksekutif dan legislatif) dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (yudikatif). Karena sesuai asas peradilan yang berlaku universal, yaitu nemo judex idoneus in propria causa (hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri), maka MK maupun lembaga peradilan lainnya tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara,” ujar Bamsoet saat mengajar mahasiswa Pascasarjana S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (24/6/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, TAP MPR juga bisa menjadi solusi untuk mengisi kekosongan hukum dalam mengatasi keadaan darurat yang datang secara tiba-tiba. Misalnya, hingga saat ini tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan manapun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang pengisian jabatannya dilakukan melalui Pemilu, jika seandainya Pemilu terpaksa harus ditunda

“Seandainya Pemilu harus ditunda karena berbagai hal yang sudah diatur dalam UU, seperti datangnya pandemi secara tiba tiba sehingga kita tidak bisa menyelenggarakan Pemilu, kita bisa menggunakan TAP MPR untuk mengisi kekosongan hukum tentang pengisian berbagai jabatan publik yang berasal dari pemilihan umum seperti Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, kekosongan hukum lainnya yang bisa saja terjadi yakni jika Pemilu 2024 hanya memiliki satu pasangan Capres-Cawapres, karena gabungan partai politik memboikot Pemilu dan tidak mengajukan calon. Keberadaan calon tunggal tersebut akan menghadirkan berbagai persoalan. Misalnya tentang penyebaran suara dan lain-lain. Jika di Pilkada terdapat aturan calon tunggal melawan kotak kosong, di Pilpres tentu sangat lucu.

UU No.7/2017 tentang Pemilu telah sedemikian rupa mengatur agar tidak terjadi calon tunggal dalam Pilpres. Sebagaimana terlihat dalam pasal 229 ayat 2, serta 235 ayat 5. Namun potensi capres tunggal masih mungkin terjadi, karena peluangnya terakomodir dalam pasal 232 ayat 1, pasal 233, pasal 234 ayat 1, serta pasal 235 ayat 6. Namun bagaimana proses tahapan lebih lanjut jika hanya ada satu pasangan capres-cawapres, tidak diatur dalam UU.

Jikapun dibuat melawan kotak kosong sebagaimana dilakukan dalam Pilkada, maka akan mendatangkan konsekuensi hukum lebih lanjut. Misalnya, terkait syarat persebaran suara yang harus didapatkan oleh minimal 50 persen + 1 suara yang tersebar di minimal 18 provinsi yang suara masing-masing minimal 20 persen.

“MK memang sudah memutuskan bahwa jika hanya ada dua pasangan calon, maka syarat tersebut tidak berlaku. Pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak otomatis menjadi pemenang. Namun apakah kotak kosong tersebut boleh dianggap sebagai calon?. Lalu jika kotak kosong menang, seperti apa konsekuensi hukum lebih lanjutnya? Karena itu, kita perlu memiliki terobosan pembaharuan hukum, salah satunya bisa melalui TAP MPR. Sementara MPR saat ini tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan TAP yang bersifat regeling,” pungkas Bamsoet. (Raja Tpp/Sdj Tpp)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Ketua Umum IMI Bamsoet Buka Kejuarda HSG Moto Adventure Off-Road Individual Non Winch Putaran Pertama di Sentul

Next Post

Tangis Haru Bahagia Pelepasan Siswa Siswi MI Al Hikmah Desa Sumberejo Gedangan .

Berita Lainnya

GAMMA Adukan Dugaan Penyimpangan P3-TGAI Lebak ke Kementerian PU, Ditjen SDA Siap Panggil BBWSC3 untuk Klarifikasi

GAMMA Adukan Dugaan Penyimpangan P3-TGAI Lebak ke Kementerian PU, Ditjen SDA Siap Panggil BBWSC3 untuk Klarifikasi

by Achmad Khotib
15/07/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com)  – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Provinsi Banten mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian...

Rp1,8 Miliar Melayang! Pengembang Kripto Syariah Laporkan Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa MUI ke Polda Metro Jaya

Rp1,8 Miliar Melayang! Pengembang Kripto Syariah Laporkan Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa MUI ke Polda Metro Jaya

by Agus Mulyana
02/07/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com)  – Dugaan penipuan berkedok pengurusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk aset kripto berbasis syariah mencuat ke...

BAHAS EKONOMI KERAKYATAN, WABUP HUSNI TAMRIN TEMUI MENTERI KOPERASI RI

BAHAS EKONOMI KERAKYATAN, WABUP HUSNI TAMRIN TEMUI MENTERI KOPERASI RI

by Heri Sitorus
22/06/2026
0

Jakarta, (Tabloidpilarpost.com),Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus berupaya memperluas pasar bagi produk-produk unggulan daerah. Salah satu langkah strategis dilakukan Wakil Bupati Pelalawan,...

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Suap Pengaturan Temuan Audit di Muara Enim

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Suap Pengaturan Temuan Audit di Muara Enim

by Sabuna
12/06/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif,...

Santri Go Digital: Platform “Santri Mendunia” Siap Hubungkan Pesantren se-Indonesia

Santri Go Digital: Platform “Santri Mendunia” Siap Hubungkan Pesantren se-Indonesia

by Achmad Khotib
22/05/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com)— Dari jantung ibu kota, sebuah langkah besar lahir untuk dunia pesantren Indonesia. Di SMESCO Indonesia, Kamis (21/5/2026), Super...

TABRAKAN MAUT DI BEKASI TIMUR: 5 TEWAS, EVAKUASI BERPAKU DENGAN WAKTU DI TENGAH GERBONG RINGSEK

TABRAKAN MAUT DI BEKASI TIMUR: 5 TEWAS, EVAKUASI BERPAKU DENGAN WAKTU DI TENGAH GERBONG RINGSEK

by Achmad Khotib
28/04/2026
0

Tabloidpilarpost.com Bekasi — Tragedi memilukan terjadi di jalur rel Stasiun Bekasi Timur. Tabrakan hebat antara KA Argo Bromo Anggrek dan...

Next Post
Bangun dan Tingkatkan Kerjasama Keamanan dan Perdamaian, Kasal Kunjungi AL Prancis

Tangis Haru Bahagia Pelepasan Siswa Siswi MI Al Hikmah Desa Sumberejo Gedangan .

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP Mada Sulsel Tegaskan Irwan Adnan Tidak Memiliki Legalitas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In