Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sudah tepat.
Moeldoko menerangkan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sesuai dengan harapan masyarakat.
Majelis hakim telah mengambil keputusan tepat dalam menjatuhkan vonis hukuman kepada Ferdy Sambo, sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan memenuhi prinsip keadilan.
“Tanggapan saya, saya pikir hakim telah menjalankan tugasnya dengan baik, harapan masyarakat saya kira terpenuhi,” kata Moeldoko di Lembang, Bandung Barat, Rabu 15 Februari 2023.
Di kalangan masyarakat vonis mati ini jadi sorotan terutama setelah terbitnya kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membuka celah tervonis mati lolos dari eksekusi.
Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Dalam rentang waktu tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan apakah terpidana akan dieksekusi, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri. Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana atau adanya alasan yang meringankan.
Terkait itu, Moeldoko enggan berkomentar lebih jauh. Saat ini dirinya justru mengapresiasi vonis dari hakim karena sesuai harapan rakyat luas.
“Itu saya nggak sejauh itu, tapi yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai,” tandasnya..
** Han
![]()









