https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 11 Agustus 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Sulawesi

Pecat Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Kabag Wasidik Polda Sulsel Dan Oknum Penyidik Polrestabes Makassar.

Bidang Hukum ( Bidkum ) LKBH Litas Mata Nusantara Nasional News Muh.Shirul Haq Akan Melaporkan Para Oknum Polisi Yang Bermain Kasus.

Pilar Post by Pilar Post
02/01/2023
in Pilar Sulawesi
0
Pecat Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Kabag Wasidik Polda Sulsel Dan Oknum Penyidik Polrestabes Makassar.

Makassar,(Tabloidpilarpost.com) – Diduga Melakukan Intimidasi Dalam Membuat Berita Acara Perkara ( BAP ) Terkait Penerapan Pasal 167 dan munculnya penambahan pasal 263 ayat 2 Kabag Wasidik Polda Sulsel Dan Oknum Penyidik Beserta Kanit Tahbang Polrestabes Makassar Akan Segera Dilaporkan Ke Pihak Propam, Mabes Polri,”Tegas Shirul, senin (2/02/2023).

Tim Lowyer penasehat hukum Ishak Hamsah dalam pendampingan perkara 167 KUHPidana yang disangkakan terhadap klien kami sebagaimana maksud laporan polisi perempuan hj wafiah Syahril terhadap klien kami tanggal 17 desember 2021 dengaLP/790/XII/2021di mana kejadian peristiwa hukum tersebut di atas kami ingin katakan bahwa persoalan hukum tersebut tentunya memiliki history atau disebut riwayat.”Ungkapnya.

Baca juga:

  • Membabi Buta Langgar Labfor Perkab 10/2009, Polrestabes Makassar "Disentil" LKBH Makassar
  • Oknum Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar Dalam Penanganan Kasus Pasal 167 Dinilai…

Di mana awal mula perkara tersebut adanya pengakuan saudari perempuan hj wafiah Syahril merasa memiliki lahan yang bersertifikat nomor SHM 20059 seluas delapan ribu enem ratus meter persegi ( 8.600 M2 ).dari dasar HGB(hak guna bangunan)sementara di dalam objek tersebut tidak terdapat suatu bangunan apapun.”Tegasnya,Shirul.


 

Yang di mana letak objek lahan milik pelapor perempuan hj wafia sahril tersebut menunjuk tepat berada di atas objek lahan kepemilikan client kami Ishak Hamzah Daeng tabah dengan luasan 3.25Ha percil 31 blok 007 25C1 Kampoeng Barombong 61 Simana buttaya tahun 1942 yang di mana persil 31 adalah bagian dari 9 persil diantaranya.


Persil 23 Sll luas 18,34Ha
Persil 24 Sll luas 12.66Ha
Persil 48 Sll luas 2,27Ha
Persil 49 Sll luas 4.79Ha
Persil 53 Sll luas 1.19Ha
Persil 30 DVV luas 2.35Ha
Persil 31Dll luas 3.25Ha
Persil 18Dll luas 8.75Ha
Persil 109Dll luas 10.65Ha
bukti terlampir.

Dari penjelasan tersebut di atas adalah fakta fakta pokok perkara yang sebenarnya yang dipermasalahkan perempuan hj wafiah Syahril terhadap klian kami Ishak Hamzah bahwa pelapor 167 perempuan haji wafiah Syahril telah mengakui sebagian lahan kepunyaan milik klien kami di atas persil 31 adalah milik pelapor perempuan haji wafiah syahril berdasarkan sertifikat yang dimiliki pelapor perempuan.

Kami ingin menyampaikan tanggapan kami dalam pokok perkara tersebut. kepada bapak yang sangat kami banggakan tentunya dalam penanganan awal penyelidikan tentunya sangatlah memahami persoalan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan kejelasan bukti awal pelapor hj wafia Syahril dengan cara memeriksa kualitas kesempurnaan sertifikat yang dimiliki oleh pelapor perempuan hj wafiasaril dengan cara akurat.”

Bukan hanya memeriksa AJB akta jual beli milik pelapor perempuan haji wafiasaril semata melainkan oknum penyidik harus memiliki kesungguhan yang cukup dalam melakukan pengkajian penelusuran yang mendalam sebagai kedudukan tuntutan profesi yang berkualitas dalam mengerjakan kesempurnaan penyelidikan

Namun fakta penyelidikan yang dilakukan oknum penyidik dalam penyelidikan penanganan perkara 167 pelapor perempuan Hj wafiah Syahril justru menggambarkan suatu cerminan yang tidak pantas serta mengandung makna keberpihakan yang nyata pada pelaporan perempuan Hj wafiah syahril dengan hanya memeriksa warka sertifikat milik pelapor perempuan Hj wafiah Syahril di kantor pertanahan kota Makassar.

Tambahnya Shirul,Oknum penyidik tidak mengembangkan fungsi penyelidikan dengan memeriksa sertifikat lelaki almarhum ambo dai secara teliti dan meluas apa dasar-dasar penerbitan sertifikat yang dimiliki lelaki almarhum Ambo dai tersebut,”

Di mana terlapor kalien kami Ishak hamsa selaku ahli waris dari Hamza dg.Taba sudah memberikan bukti fotocopy sertifikat milik ambo dai yang berasal dari hgb hak guna bangunan kepada oknum penyidik perkara 167, namun sayangnya bukti sertifikat milik almarhum Ambo dai tersebut oknum penyidik tidak menindaklanjuti sebagai bukti kesungguhannya dalam melakukan pengkajian pendalaman yang sempurna,

Seharusnya penyidik menggunakan setiap informasi penting yang terdapat dalam penanganan kasus perkara 167 tersebut, bukan justru mengaburkan fakta-fakta kebenaran miliik terlapor klien kami Ishak Hamsah dengan tidak mengungkap kebenaran dalam berita acara perkara ( BAP ) pemeriksaan milik terlapor.

Dalam peristiwa penanganan perkara tersebut adalah suatu peristiwa ketidak sungguhan oknum penyidik dalam menyempurnakan fungsi serta kewenangan umum penyidik di mana oknum penyidik tidak teliti dalam mendudukan fakta-fakta yuridis dalam berita acara perkara atau BAP pemeriksaan lapangan serta saksi-saksi dalam materi pokok perkara yang sesungguhnya,

Di mana penyidik juga cenderung aktif mengaktifkan bukti-bukti milik pelapor dengan berbagai macam cara yang kami anggap ngarang, ngibul, menyesatkan penyidik membangun opini yang sangat ngarang dengan cara menetapkan objek lahan milik pelapor perempuan hj wafiah Syahril di atas lahan milik klien kami dengan status tanah perponding padahal objek lahan klien kami tidak ada tanah yang terdapat dalam berstatus sebagaimana bukti catatan data tanah yang dimiliki dinas bapenda kota Makassar,

Atas perilaku oknum penyidik yang juga dengan sengaja menghilangkan fakta-fakta bukti kepemilikan tanah milik klien kami dengan tidak mengungkap data buku tanah yang berada di kantor dinas bapenda kota Makassar sebagai data referensi yang akurat padahal bukti hak tanah milik klien kami sangatlah jelas masih terdaftar dalam keterangan dinas bapenda kota Makassar.

Namun hal tersebut oknum penyidik tidak mengungkap dalam fakta perkara tersebut sehingga persoalan penanganan perkara tersebut klien kami sangatlah merasakan diskriminasi perbedaan hukum yang seharusnya tidak terjadi,”Jelas Shirul.

Melihat dari banyaknya kesalahan kesalahan penerapan hukum oknum penyidik yang dilakukan terhadap klien kami sangatlah patut Bapak Kapolda Sulsel memerintahkan Kapolres kota Makassar agar penyidik dalam penanganan perkara 167 yang diperlakukan terhadap klien kami Ishak Hamzah untuk segera di SP3 kan karena tidak memenuhi unsur pasal 167.”Tutupnya.

 

Erwin Tpp/Sdj Tpp

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Presiden Jokowi Dorong Penerapan Teknologi untuk Turunkan Stunting di Daerah

Next Post

Road Show Pangdam XIV/Hasanuddin ke Basarnas

Berita Lainnya

Polemik Dugaan Pungutan PTSL di Bantaeng, Camat Panggil Seluruh Lurah dan Kades untuk Klarifikasi

Laporan Dugaan Pengrusakan Aset Negara di SD Inpres Panjang Bantaeng Disorot, LIRA Pertanyakan Progres Penyelidikan

by Ismail
10/08/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) - Penanganan laporan dugaan pengrusakan aset negara di SD Inpres Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, kembali...

Genap 10 Tahun, Bantaeng Runners Community Makin Solid, Bupati Bantaeng Lepas Peserta Lari

Genap 10 Tahun, Bantaeng Runners Community Makin Solid, Bupati Bantaeng Lepas Peserta Lari

by Ismail
08/08/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Satu dekade perjalanan Bantaeng Runners Community (BRC) dirayakan dengan penuh semangat. Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin,...

Semarak HUT RI ke-81, Bupati Bantaeng Resmikan Gapura Kampung Bissampole dan Lepas Fun Run 2026

Semarak HUT RI ke-81, Bupati Bantaeng Resmikan Gapura Kampung Bissampole dan Lepas Fun Run 2026

by Ismail
08/08/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com)  – Semarak menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di berbagai penjuru Kabupaten Bantaeng....

FJRI Bantaeng Gelar Dialog Interaktif Bersama Polres, Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum

FJRI Bantaeng Gelar Dialog Interaktif Bersama Polres, Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum

by Ismail
06/08/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) Kabupaten Bantaeng menggelar Dialog Interaktif bersama Polres Bantaeng di Warkop Mas Daeng...

Bupati Bantaeng Lepas Kontingen Pramuka ke Jambore Nasional XII 2026

Bupati Bantaeng Lepas Kontingen Pramuka ke Jambore Nasional XII 2026

by Ismail
06/08/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin, selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab)...

Bupati Bantaeng Lantik 19 Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Kinerja Aparatur

Bupati Bantaeng Lantik 19 Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Kinerja Aparatur

by Ismail
06/08/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilar[ost.com) – Sebanyak 19 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi dilantik dan diambil sumpah...

Next Post
Road Show Pangdam XIV/Hasanuddin ke Basarnas

Road Show Pangdam XIV/Hasanuddin ke Basarnas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP Mada Sulsel Tegaskan Irwan Adnan Tidak Memiliki Legalitas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In