Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Penanganan laporan dugaan pengrusakan aset negara di SD Inpres Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, kembali menjadi sorotan.
Laporan yang diajukan pada 14 Mei 2026 tersebut disebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari pelapor, khususnya terkait perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketua Pemuda Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng), Andi Yusdanar Hakim, mengaku telah memberikan keterangan kepada penyelidik. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap pihak lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Menurut Yusdanar, persoalan yang dilaporkannya bukan menyangkut kepentingan pribadi, melainkan aset yang disebut merupakan milik pemerintah.
“Ini bukan aset pribadi, tapi aset negara. Kami tidak melakukan pressure untuk pejabat baru. Kami hanya meminta ketegasan atas laporan kami yang terkesan mengendap,” tegas Yusdanar.
Berdasarkan dokumen yang disebut Yusdanar, laporan tersebut tercatat melalui Laporan Pengaduan Nomor 0329/Pelaporan/DPD-P-LIRA/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026.
Pada tanggal yang sama, Polres Bantaeng disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/154/V/RES.1.6/2026/Reskrim.
Perkembangan awal penanganan laporan kemudian dituangkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/176/V/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 Mei 2026.
Yusdanar selanjutnya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Namun, setelah laporan berjalan beberapa waktu, ia mempertanyakan perkembangan pemeriksaan terhadap pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Laporan ini sejak Mei 2026. Kenapa sampai sekarang hanya saya yang dimintai keterangan, sedangkan pihak lain yang terlibat belum ada kabar?” ujarnya.
Yusdanar menegaskan, substansi laporan menurutnya bukan semata-mata mengenai kerusakan fisik rumah dinas maupun pagar sekolah.
Ia menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh karena objek yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan aset pemerintah.
“Yang kami perjuangkan adalah kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi pelapor,” katanya.
Karena itu, Yusdanar meminta jajaran Satreskrim Polres Bantaeng melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan laporan tersebut.
Ia berharap penyelidik tidak hanya melihat aspek administrasi, tetapi juga menggali kronologi kejadian, status aset, pihak yang menguasai atau berkaitan dengan objek, keterangan para saksi, dokumen kepemilikan serta dokumen lain yang relevan.
Sorotan terhadap perkara ini semakin berkembang setelah Yusdanar menyebut pihak yang dilaporkan memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Bupati Bantaeng.
Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.
Yusdanar menegaskan, apabila hubungan keluarga tersebut benar adanya, hal itu menurutnya tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.
Justru, menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
“Yang notabene keponakan Wakil Bupati, yang diketahui tidak memiliki korelasi dengan kontrak kerja yang berlangsung. Kami meminta Kasat Reskrim baru menggali lebih dalam peran terlapor,” tegasnya.
Yusdanar meminta aparat memastikan secara terang mengenai siapa yang bertanggung jawab atas objek yang dipersoalkan, bagaimana kronologi dugaan pengrusakan, siapa saja yang mengetahui kejadian tersebut serta apa hubungan masing-masing pihak dengan aset negara yang menjadi objek laporan.
Menurutnya, kejelasan proses penyelidikan penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan laporan mengenai dugaan kerusakan aset pemerintah ditangani secara profesional.
Ia berharap penyelidikan dapat memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.









