Makassar, (Tabloidpilarpost.com) – Komisi Yudisial melaksanakan Workshop Pengembangan Modul Klinik Etik dan Advokasi Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng 7 Mitra Kampus Komisi Yudisial yaitu, Universitas Sriwijaya, Universitas Mulawarman, Universitas Islam Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Universitas Andalas, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, dan sebagai tuan rumah adalah Universitas Hasanuddin.
Workshop Pengembangan Modul Klinik Etik dan Advokasi Tahun 2023 berlangsung pada tanggal 13 Desember 2022 yang bertempat di Ruang Senat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P bersama dengan Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial, Untung Maha Gunadi, S.H., M.Si.
“Workshop ini sebagai tindak lanjut dari diskusi mentor yang dilaksanakan pada saat Jambore Klinik Etik dan Advokasi Tahun 2022 di Sukabumi. Berdasarkan diskusi tersebut maka perlu untuk melaksanakan integrasi sekaitan dengan Klinik Etik dan Advokasi dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka”. Ungkap Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY RI.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Unhas mengatakan, “ Komisi Yudisial mengambil langkah yang tepat untuk mengintegrasikan Klinik Etik dan Advokasi dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, terlebih kami di Unhas sudah ada payung hukum untuk pelaksanaan MBKM. Tentu ini menjadi momen penting untuk menuangkan pikiran kita demi terlaksananya Klinik Etik dan Advokasi yang lebih baik lagi pada tahun mendatang”.
Kegiatan Workshop Pengembangan Modul Klinik Etik dan Advokasi Tahun 2023 ini dibuka langsung Oleh Dekan Fakultas Hukum yang didampingi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Maskun, S.H., LL.M dan Wakil Dekan Bidang Kemitraan Riset dan Inovasi Dr. Ratnawati, S.H., M.H.(Red)