Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Bea Cukai (BC) Nunukan mengadakan Customs On The Road minggu ke-2, di pemukiman warga Sei Fatimah, Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan- Kalimantan Utara (Kaltara), (10/08).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Bea Cukai Nunukan untuk menyemarakkan hari ulang tahun (HUT) RI ke- 77 tahun 2022″.
Dalam kegiatan Customs On The Road minggu Ke-2, Bea Cukai Nunukan mendatangi pemukiman warga di Jalan Sei Fatimah, Binusan, Kabupaten Nunukan.
Adapun rangkaian kegiatan yaitu, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Registerasi IMEI, serta pembagian bantuan paket beras kepada warga sekitar. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di salah satu rumah warga di daerah tersebut”.
Dalam kesempatan ini, Pejabat Fungsional Bea dan Cukai Nunukan, Wahibul Mubarok, memimpin kegiatan, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang hadir, serta dengan simbolis memberikan bantuan paket beras kepada warga.
Harapannya, bantuan yang diberikan dapat membantu dan meringankan beban keluarga di daerah tersebut. Dalam lawatannya Wahibul menghimbau agar apabila warga membeli Handphone dari luar Negeri dan datang melalui Pelabuhan Ferry Internasional Tunontaka.
Agar meregistrasikan Imei kepada petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan pada saat kedatangannya, karena apabila tidak diregistrasikan maka dalam waktu tertentu akan tidak bisa dipakai menggunakan SIM Card Indonesia”, ujarnya.
Wahibul Ditambahkan pula bahwa, maksimal pembawaan HP dari luar negeri adalah 2 (dua) unit yang bisa didaftarkan imeinya”.
Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Wahibul menghimbau agar apabila warga menjumpai rokok ilegal di toko maupun di kios- kios agar segera menginformasikan kepada petugas Bea dan Cukai, supaya segera ditindak lanjuti untuk dilakukan Operasi Pasar, karena pada dasarnya rokok illegal itu merugikan negara.

“Filosofi pemungutan Barang Kena Cukai (BKC), adalah barang yang dibatasi peredarannya karena sifat barangnya yang merugikan Kesehatan dan berdampak buruk pada lingkungan.
Selain produk rokok cukai juga dikenakan pada produk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau biasa disebut minuman keras”,jelasnya.
Selanjutnya, acara tersebut diakhiri dengan pembagian paket beras kepada warga di Jalan Sei Fatimah, Binusan, Kabupaten Nunukan, diharapkan agar kegiatan tersebut bisa membawa manfaat secara langsung kepada masyarakat”.(Humas BC Nnk/Rdm).
![]()









