https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 17 Juli 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

RDP DPRD Kabupaten Bantaeng Tegas Menyimpulkan Tidak Ada Pelanggaran dan Dinyatakan Memenuhi Syarat dari Pihak Berwenang Atas Permohonan Pengesahan Pernyataan Penguasaan Tanah Timbul Oleh H Salmawati

Pilar Post by Pilar Post
20/06/2022
in Pemerintahan
0
RDP DPRD Kabupaten Bantaeng Tegas Menyimpulkan Tidak Ada Pelanggaran dan Dinyatakan Memenuhi Syarat dari Pihak Berwenang Atas Permohonan Pengesahan Pernyataan Penguasaan Tanah Timbul Oleh H Salmawati

Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Bantaeng tegas menyimpulkan tidak ada pelanggaran dan dinyatakan memenuhi syarat dari pihak berwenang atas permohonan pengesahan pernyataan penguasaan tanah timbul oleh H. Salmawati di Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.

Berdasarkan kesimpulan tersebut oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk menindaklanjuti pengesahan penguasaaan tanah oleh H. Salmawati oleh Pemerintah Kelurahan Bonto Sunggu sebagai Hasil Rapat Dengar Pendapat RDP bersama DPD LSM Pemuda LIRA bersama pihak legislatif dan sejumlah OPD terkait pada Hari Jum’at,(17/6/2022)

Baca juga:

  • Pemkab Bantaeng Kenang Jasa Pahlawan Lewat Apel Kehormatan dan Renungan Suci
  • Diduga Ada Persekongkolan Dengan Oknum Aparat Pemerintah,Perantau Dari Tanah Papua…

Diketahui informasi dari H. Salmawati telah mengajukan surat permohonan pengesahan penguasaan fisik bidang tanah kepada Lurah Bonto Sunggu pertanggal 17 Mei 2022 yang melampirkan surat pengesahan oleh Lurah tersebut, dengan harapan untuk ditanda tangani oleh pak lurah bonto sunggu dan/atau menolak menandatangani dengan mengkorfimasi alasan penolakannya secara tertulis,

namun telah lewat 14 (empat belas) hari sebagaimana UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana Pejabat Publik wajib memberikan Infornasi, dan berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Adminisrasi Pemerintahan menegaskan paling lama 5 (lima) hari kerja tidak mengkorfimasi surat permohonan, maka dianggap telah menyetujui permohonan dimaksud, oleh karena itu maka melalui fasilitasi Ketua DPD Pemuda Lira Yusdanar Hakim membawa permasalahan ini ke DPRD untuk mendapatkan keadilan.

dikatakannya anggota DPRD Kabupaten Bantaeng telah mengakomodir atas keluhan masyarakatnya dan telah membuka ruang (RDP) dengan menghadirkan pemohon, Hj Salma yang selama ini merasa dipersulit oleh pemerintah kelurahan dalam mendapatkan kepastian pelayanan administrasi publik.

Dalam RDP yang terbuka untuk Umum tersebut diperoleh penjelasan melalui Muhammad Azwar, SH Kabag Hukum Sekretariat Daerah atas Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 08/Pdt.G/2021/PN Bantaeng tertanggal 21 Februari 2022 antara Salmawati melawan Agus Hasan dimana Amar Putusan Menolak Eksepsi Tergugat dan Menolak Gugatan Penggugat.

Diterangkan bahwa Putusan tersebut tidak menimbulkan hak dan/atau tidak meniadakan hak kepada penggugat dan tergugat, yang dalam pertimbangan hukumnya menegaskan obyek sengketa merupakan tanah negara yang penguasaan dan pemberian hak atas tanah terhadap obyek sengketa tersebut harus melalui rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Dan Putusan tersebut tidaklah melarang kepada pihak siapapun untuk mengurus rekomendasi, tentunya berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Permen ATR/BPN Nomor 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil yang memberikan peluang kepada pemilik batas tanah timbul tentunya dengan prasyarat yang telah ditetapkan.

Keterangan selanjutnya diperoleh dari Andi Sultan, Sos. M.Si adalah Camat Bissappu dimana menjelaskan subtansi penting dalam mengesahkan pernyataan penguasaan tanah dengan memperhatikan riwayat tanah setempat dalam hal ini berhubung Lurah Bonto Sunggu saat ini baru bertugas sekitar 2 (dua) tahun, maka hendaklah mencari informasi melalui Lurah sebelumnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Ditunjukkannya selembar surat pengakuan Mantan Lurah Bonto Sunggu Syamsir Syamsu pertanggal 11 April 2022 yang menyaksikan proses masuknya Agus Hasan ditanah timbul tersebut atas kesepakatan Pak Malik selaku Kepala RT bertindak mewakili Salmawati yang bilamana dikemudian hari Salmawati menginginkan tanah itu untuk dikosongkan maka Agus Hasan akan dengan Sukarela meninggal tanah tersebut tanpa kompensasi.

Kemudian dilanjutkan dengan Ketua DPD Pemuda Lira Yusdanar menunjukkan Surat Rekomendasi dari BPN Kabupaten Bantaeng .

(Ismail Opet Tpp/Sdj Tpp)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Resmikan Outlet Donna Prive Terbaru, Indira Harap Industri Modest Fashion Makassar Kembali Bangkit

Next Post

Dimana Komitmen MA.,LARM-GAK Dorong KPK Ajukan PK Terkait Vonis Bebasnya Samin Tan

Berita Lainnya

Perkuat Sinergitas Forkopimda, Kapolres Lebak Kunjungi Kajari Lebak, Dandim 0603/Lebak, dan Danbrigif 14/Mandala Yudha

Perkuat Sinergitas Forkopimda, Kapolres Lebak Kunjungi Kajari Lebak, Dandim 0603/Lebak, dan Danbrigif 14/Mandala Yudha

by Achmad Khotib
14/07/2026
0

Lebak –tabloidpilarpost.com Dalam rangka mempererat sinergitas dan memperkuat koordinasi antar unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres Lebak AKBP Herfio...

Alhamdulillah, SMP Negeri 4 Curugbitung Resmi Mendapat Program Revitalisasi Tahun 2026, Hadirkan Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan

Alhamdulillah, SMP Negeri 4 Curugbitung Resmi Mendapat Program Revitalisasi Tahun 2026, Hadirkan Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan

by Achmad Khotib
05/07/2026
0

LEBAK, BANTEN –tabloidpilarpost.com Kabar menggembirakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten Lebak. SMP Negeri 4 Curugbitung (NPSN 20614531) resmi menerima...

Di Balik Revitalisasi SDN 5 Cijengkol, Dugaan Pemborongan dan Keselamatan Kerja Jadi Perhatian

Di Balik Revitalisasi SDN 5 Cijengkol, Dugaan Pemborongan dan Keselamatan Kerja Jadi Perhatian

by Achmad Khotib
24/06/2026
0

LEBAK tabloidpilarpost.com – Program revitalisasi sekolah yang sejatinya menjadi harapan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan kini justru menuai sorotan. Pelaksanaan...

Semangat Gotong Royong Bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten Musa Weliansyah, Warga Desa Sukatani Bangun Jalan Demi Kemajuan Bersama

Semangat Gotong Royong Bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten Musa Weliansyah, Warga Desa Sukatani Bangun Jalan Demi Kemajuan Bersama

by Achmad Khotib
22/06/2026
0

LEBAK, TabloidPilarPost.com – Semangat gotong royong yang menjadi warisan luhur bangsa kembali bergema di Kabupaten Lebak. Di tengah kebutuhan masyarakat...

Disambut Ratusan Warga, Musa Weliansyah Bangkitkan Semangat Gotong Royong dan Dukung Kegiatan Keagamaan di Sukatani

Disambut Ratusan Warga, Musa Weliansyah Bangkitkan Semangat Gotong Royong dan Dukung Kegiatan Keagamaan di Sukatani

by Achmad Khotib
22/06/2026
0

LEBAK, TabloidPilarPost.com – Ratusan warga memadati Gedung Serba Guna (GSG) Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Senin (22/06/2026). Dalam suasana...

Serah terima jabatan Kepala Desa Sukatani, dari PJ kepala desa sukatani. kepada kepala desa terpilih. Berlangsung Khidmat, Harapan Baru untuk Pelayanan Masyarakat

Serah terima jabatan Kepala Desa Sukatani, dari PJ kepala desa sukatani. kepada kepala desa terpilih. Berlangsung Khidmat, Harapan Baru untuk Pelayanan Masyarakat

by Achmad Khotib
15/06/2026
0

Lebak, TabloidPilarPost – Senin, 15/06/ 2026 Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Aula Kantor Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak,...

Next Post
RDP DPRD Kabupaten Bantaeng Tegas Menyimpulkan Tidak Ada Pelanggaran dan Dinyatakan Memenuhi Syarat dari Pihak Berwenang Atas Permohonan Pengesahan Pernyataan Penguasaan Tanah Timbul Oleh H Salmawati

Dimana Komitmen MA.,LARM-GAK Dorong KPK Ajukan PK Terkait Vonis Bebasnya Samin Tan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP Mada Sulsel Tegaskan Irwan Adnan Tidak Memiliki Legalitas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In