Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Bantaeng tegas menyimpulkan tidak ada pelanggaran dan dinyatakan memenuhi syarat dari pihak berwenang atas permohonan pengesahan pernyataan penguasaan tanah timbul oleh H. Salmawati di Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan kesimpulan tersebut oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk menindaklanjuti pengesahan penguasaaan tanah oleh H. Salmawati oleh Pemerintah Kelurahan Bonto Sunggu sebagai Hasil Rapat Dengar Pendapat RDP bersama DPD LSM Pemuda LIRA bersama pihak legislatif dan sejumlah OPD terkait pada Hari Jum’at,(17/6/2022)
Diketahui informasi dari H. Salmawati telah mengajukan surat permohonan pengesahan penguasaan fisik bidang tanah kepada Lurah Bonto Sunggu pertanggal 17 Mei 2022 yang melampirkan surat pengesahan oleh Lurah tersebut, dengan harapan untuk ditanda tangani oleh pak lurah bonto sunggu dan/atau menolak menandatangani dengan mengkorfimasi alasan penolakannya secara tertulis,
namun telah lewat 14 (empat belas) hari sebagaimana UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana Pejabat Publik wajib memberikan Infornasi, dan berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Adminisrasi Pemerintahan menegaskan paling lama 5 (lima) hari kerja tidak mengkorfimasi surat permohonan, maka dianggap telah menyetujui permohonan dimaksud, oleh karena itu maka melalui fasilitasi Ketua DPD Pemuda Lira Yusdanar Hakim membawa permasalahan ini ke DPRD untuk mendapatkan keadilan.
dikatakannya anggota DPRD Kabupaten Bantaeng telah mengakomodir atas keluhan masyarakatnya dan telah membuka ruang (RDP) dengan menghadirkan pemohon, Hj Salma yang selama ini merasa dipersulit oleh pemerintah kelurahan dalam mendapatkan kepastian pelayanan administrasi publik.
Dalam RDP yang terbuka untuk Umum tersebut diperoleh penjelasan melalui Muhammad Azwar, SH Kabag Hukum Sekretariat Daerah atas Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 08/Pdt.G/2021/PN Bantaeng tertanggal 21 Februari 2022 antara Salmawati melawan Agus Hasan dimana Amar Putusan Menolak Eksepsi Tergugat dan Menolak Gugatan Penggugat.
Diterangkan bahwa Putusan tersebut tidak menimbulkan hak dan/atau tidak meniadakan hak kepada penggugat dan tergugat, yang dalam pertimbangan hukumnya menegaskan obyek sengketa merupakan tanah negara yang penguasaan dan pemberian hak atas tanah terhadap obyek sengketa tersebut harus melalui rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Dan Putusan tersebut tidaklah melarang kepada pihak siapapun untuk mengurus rekomendasi, tentunya berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Permen ATR/BPN Nomor 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil yang memberikan peluang kepada pemilik batas tanah timbul tentunya dengan prasyarat yang telah ditetapkan.
Keterangan selanjutnya diperoleh dari Andi Sultan, Sos. M.Si adalah Camat Bissappu dimana menjelaskan subtansi penting dalam mengesahkan pernyataan penguasaan tanah dengan memperhatikan riwayat tanah setempat dalam hal ini berhubung Lurah Bonto Sunggu saat ini baru bertugas sekitar 2 (dua) tahun, maka hendaklah mencari informasi melalui Lurah sebelumnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Ditunjukkannya selembar surat pengakuan Mantan Lurah Bonto Sunggu Syamsir Syamsu pertanggal 11 April 2022 yang menyaksikan proses masuknya Agus Hasan ditanah timbul tersebut atas kesepakatan Pak Malik selaku Kepala RT bertindak mewakili Salmawati yang bilamana dikemudian hari Salmawati menginginkan tanah itu untuk dikosongkan maka Agus Hasan akan dengan Sukarela meninggal tanah tersebut tanpa kompensasi.
Kemudian dilanjutkan dengan Ketua DPD Pemuda Lira Yusdanar menunjukkan Surat Rekomendasi dari BPN Kabupaten Bantaeng .
(Ismail Opet Tpp/Sdj Tpp)









