Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II tahun sidang 2021- 2022 tentang pendapat pemerintah daerah terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD, Selasa (25/01/2022).
Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa yang didampingi Wakil Ketua Saleh, SE, dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE., M.Si, sejumlah pejabat OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Nunukan”.
Dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa mempersilahkan Wabup Nunukan menyampaikan pendapat pemerintah daerah atas dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut”.
Wabup H.Hanafiah menyampaikan bahwa, terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang perlindungan tenaga kerja lokal, pada dasarnya pemerintah daerah sangat mendukung lahirnya peraturan daerah tersebut.
Berdasarkan data BPS tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Nunukan sebesar 4,24 persen dari 97,570 angkatan kerja pada tahun 2021″.