Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II tahun sidang 2021- 2022 tentang pendapat pemerintah daerah terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD, Selasa (25/01/2022).
Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa yang didampingi Wakil Ketua Saleh, SE, dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE., M.Si, sejumlah pejabat OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Nunukan”.
Dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa mempersilahkan Wabup Nunukan menyampaikan pendapat pemerintah daerah atas dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut”.
Wabup H.Hanafiah menyampaikan bahwa, terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang perlindungan tenaga kerja lokal, pada dasarnya pemerintah daerah sangat mendukung lahirnya peraturan daerah tersebut.
Berdasarkan data BPS tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Nunukan sebesar 4,24 persen dari 97,570 angkatan kerja pada tahun 2021″.
Untuk mengurangi peningkatan jumlah pengangguran, perlu langkah konkrit dalam menyelesaikan masalah tersebut”.
Menurut H.Hanafiah, terhadap rancangan peraturan daerah pembangunan perkebunan berkelanjutan, sekali lagi pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiasi ini.
Dengan tingginya produksi dari beberapa komoditi hasil perkebunan dan pertanian di Nunukan, maka diperlukan skema pelaksanaan yang baik dalam uapaya meningkatkan mutu agar memenuhi standar nasional maupun standar internasional”.
“Terkait perkebunan dan tenaga kerja, kita dari pemerintah sangat menyambut baik sekali atas inisiasi yang sudah dilakukan oleh lembaga legislatif ini, artinya sudah menyusun dua rancangan peraturan daerah berkaitan dengan perkebunan dan tenaga kerja lokal,” kata Hanafiah.
Hanafiah juga menjelaskan, pihaknya membicarakan bagaimana mengamankan fungsi kawasan yang sudah digarap dari aspek keberlanjutan dari hutan yang dipertimbangkan”.
“Contohnya perkebunan tidak boleh menebang kayu- kayu seperti pohon yang harus di lindungi, terus ada kawasan- kawasan yang harus dipertahankan karena aspek dari sisi geografisnya atau ketinggiannya misalnya mereka harus disiplin jangan sampai melakukan penebangan secara merata,”ujarnya.
Dikatakan pula bahwa, Fungsi pengawasan dari Pemerintah ini penting untuk menjaga kelestarian dan fungsi hutan.
“Disinilah tugas kita sebagai pemerintah untuk mengawasi itu,” Tutup Hanafiah. (Rdm).
218 total views, 1 views today