Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). Kapolsubsektor Setabu Polsek Sebatik Barat AIPDA MOCH. YASIN bersama Personil Regu Jaga Polsek Sebatik Barat, Kamis (22/7) sekitar pukul 08.00- 12.00 Wita menggelar Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) Covid- 19 yang di pusatkan di Jalan Binasalam RT 08 Desa Liangbunyu.
Patroli tersebut guna meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat agar selalu menggunakan masker, sekaligus mengedukasi masyarakat tata cara pencegahan penyebaran Covid- 19 dengan disiplin menerapkan protokol keseharan dalam aktifitas sehari- hari.”
Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik melalui Kasubag Humas AKP. Muhammad Karyadi, SH mengatakan bahwa,“ Pada pukul 09.10 Wita, Kapolsubsektor Setabu Polsek Sebatik Barat “AIPDA MOCH. YASIN “ melaksanakan Patroli ke Bebatu sekaligus menyampaikan sosialisasi kepada warga masyarakat serta edukasi pencegahan penyebaran Covid- 19, agar warga masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam aktifitas”.
“Kegiatan sehari- hari sebagai adaptasi kebiasaan baru yaitu Memakai masker, jaga jarak minimal 1m dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun maupun hand sanitizer sehingga masyarakat tetap produktif, sehat dan aman dari Covid- 19”,ujar Karyadi.
Lanjut Karyadi, “Pukul 10.15 Wita Kapolsubsektor Setabu Polsek Sebatik Barat “AIPDA MOCH. YASIN” datangi warga masyarakat Setabu Desa Setabu menyampaikan Binluh sosialisasi dan
Himbauan dengan mengajak masyarakat setempat untuk senantiasa mencegah
kebakaran hutan dan lahan, sehingga warga masyarakat dalam mengolah lahan
perkebunan maupun ladangnya tidak melakukan pembakaran yang dapat mengakibatkan
kebakaran lahan yang lebih luas”,jelasnya.
Kemudian kata Karyadi, “Pukul 11.
40 Wita Kapolsubsektor Setabu “Aipda Moch.Yasin” melaksanakan Sambang ke tokoh
masyarakat Mantikas Tidung, Desa Setabu sembari menyampaikan himbauan Kamtibmas
untuk ikut membantu memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak membersihkan atau membuka lahan perkebunan dengan cara di bakar, sehingga tidak merugikan orang lain. Dan apabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi sebagaimana Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”,ungkapnya.(Humas Res Nnk/Rdm).