Nunukan-(Tabloidpolarpost.com). “Jajaran Polres Nunukan melalui personil Satuan Samapta bersama Tim gabungan melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi, Penegakan Perda No. 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes), serta Pengawasan Kepatuhan Surat Edaran (SE) Satgas Covid- 19 No. 5 Tahun 2021 tanggal 12
Juli 2021, Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Nunukan dalam rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran wabah Covid- 19, yang dilaksanakan pada, Minggu (18/07) sekitar pukul 20.000 s/d 22.00 Wita.
Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik melalui Kasubag Humas AKP. Muhammad Karyadi, SH kepada Media ini mengatakan, pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jam Operasional/ Buka Warung Makan, Cafe, Restoran, tempat Hiburan, tempat Wisata, tempat Perbelanjaan dan Sejenisnya hanya sampai Pukul 20.00 Wita selanjutnya Bagi Warung Makan, Cafe, Restoran di berlakukan sistem Take Away (Di bungkus di bawa Pulang) dan tidak di perkenankan melayani Makan di tempat.
“Melaksanakan Pemeriksaan Swab Antigen secara Acak Kepada Warga yang di temukan berkumpul/ berkerumun, yang melintasi di jalan yang melanggar Protokol Kesehatan. Kegiatan ini dimulai dengan Pelaksanaan Apel di Halaman Mako Polsek Nunukan Jl. P. Diponegoro No. 250 Nunukan Utara, dengan Pengambil Apel Kasi Propam Polres Nunukan Ipda Andi Irwan di hadiri oleh Para Kabid dan Kasi Sat Pol PP yang diikuti oleh Kodim 0911/ Nunukan sebanyak 4 Personil, Subden Pom Nunukan 2 Personil, Polres Nunukan 5 Personil, Sat Pol PP 20 Personil, dan Dinas Kesehatan 5 Personil.”,ujar Karyadi.
Lanjut Karyadi, “Setelah Apel dilanjutkan dengan melakukan Patroli menggunakan R2 dan R4 melalui Jl. P. Diponegoro, Jl. Ahmad Yani, JL. Re Martadinata, Jl. Pasar Baru, Jl. Delima, Jl.TVRI, Jl. Arief Rahman Hakim, Jl. Angkasa, Jl. P. Antasari, dan berakhir di
Jl. P. Diponegoro Alun-alun Kota Nunukan.
“Selama Kegiatan Patroli, ditemukan warga Masyarakat yang melakukan Pelanggaran Prokes (Prokes) yakni “Salon Chen Chen” yang
berlokasi di Jl. Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur menghampiri pelanggar prokes kemudian membubarkan dan memberikan Himbauan serta Teguran Keras. Warung Bakso Mas Iwan Jl. Pasar Baru Nunukan Timur menghampiri Pelanggar Prokes sekaligus
menghentikan warga yang melintas, yang tidak menggunakan masker kemudian dilakukan Swab Antigen yang melanggar Prokes sebanyak 20 orang dengan hasil Negatif.
Kemudian, Bengkel Si Njong Jl. P. Antasari Selisun Nunukan Selatan, menghampiri kerumunan pelanggar Prokes sekaligus menghentikan warga yang melintas, yang tidak menggunakan masker dilakukan Swab Antigen yang melanggar Prokes sebanyak 6 orang dengan Hasil Negatif”,ungkap Karyadi.
Karyadi menambahkan, “Selain dilakukan Swab Antigen ditempat terhadap pelanggar, Tim gabungan juga memberikan tindakan berupa, 1. Membagikan Masker, 2. Memberikan Teguran dan Peringatan Keras, dan yang 3. Memberikan Tindakan Berupa Push Up.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali. Kegiatan dipimpin oleh personil Satuan Samapta Polres Nunukan “Aiptu Nanang Kusmanto dan Aipda Tatang Haryanto”,Terang Karyadi.(Humas Res Nnk/Rdm).