Pematang Siantar, (Tabloidpilarpost.com), KuasaHukum korban kematian Ferel Siahaan Reinhad Sinaga SH meminta kepada Kapolres PematangSiantar AKBP Sutan Boy Binanga Siregar untuk mengganti Kanit Jatanras Wilson Panjaitan untuk menjadi penyidik Kasus kematian Ferel Siahaan karena Kanit Jatanras telah dilaporkan ke Propam PoldaSumut dan Propam Polres PematangSiantar Sumatera Utara.Karena ,jika beliau sebagai penyudiknya sementara kami telah melaporkan nya ke Propam bagaimana independen nya pemeriksaan hukum itu.

Hal itu dikatakan Penasehat Hukum Ferel Chiristian Siahaan, Reinhad SInaga SH kepada awak media ini menjelaskan 10 Mei tentang misteri kematian Ferel Siahaan.
Kenapa menjadi tanda tanya Tim Penyidik yang dilaporkan ke Propam di duga melanggar kode etik, dalam menjalan kan tugas saat kematian Ferel Siahaan melakukan pembiaraan saat penganiayaan oleh massa mengakibat kematian Ferel Siahaan.
Masih dikatakan KuasaHukum korban, masih dipertanyakan tentang DPO Ferel Siahaan karena 19Maret 2021 masih sama dengan oknum Polisi bernama Berkat Damanik bersama sama mandi di Sukamulia.
Dan malamnya masih bersamaan Ferel Siahaan dengan Berkat Damanik di Lapo Tuak di Sukamulia.

Justru itu pihak keluarga tetap ber asumsi tetap tanda tanya, ada apa sebenarnya kronologis kematian Ferel Siahaan, siapa dibelakang kematiannya.
KuasaHukum korban kematian Ferel Siahaan Reinhad Sinaga SH meminta agar kasus ini benar benar ditangani secara hukum demi keadilan dan kami sebagai Kuasa Hukum tetap mencari fakta dan bukti sebagai dasar kepastiannya hukum ujarnya.
Maurits Siahaan orang tua Ferel Chiristian Siahaan menjelaskan kepada awak media ini tentang kematian anak nya, sampai darah penghabisan akan saya perjuangan kan demi hukum ujarnya sambil meneteskan air mata nya.
Wilson Panjaitan Pangkat IPDA NRP 78090129 Jabatan Kanit Jatanras Polres
Pematangsiantar;
ï‚· Amri J. Sitanggang Pangkat BIPKA / NRP 77060489 Jabatan Penyidik Unit 1 A Polres
Pematangsiantar;
ï‚· Irwansya Naegolan Pangkat BRIPKA / NRP 8511145 Jabatan Penyidik Unit 1 A Polres
Pematangsiantar;
ï‚· Tri Eka Lasmono Pangkat BRIPKA / NRP 84090957 Jabatan Anggota Unit Opsnal
Reskrim Polres Pematangsiantar;
ï‚· Tua P. Saragih Pangkat BRIPKA / NRP 85080034 Jabatan Anggota Unit Op jatanras
Nama Nama Polisi yang diadukan ke Propam PoldaSumut dan Propam Polres PematangSiantar, oleh Orang Tua Ferel Chiristian Siahaan
( Bang Silalahi)