Pematang Siantar, Penganiyaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga Sipil bernama Ferel Chiristian Siahaan 26 tahun semangkin berbuntut panjang karena pihak keluarga korban menilai ada kejanggalan kematian Ferel Siahaan, diduga akibat kelalayan pihak kepolisian.

Proses penangkapan tidak sesuai dengan prosudur yang berlaku pada Hukum.
Hal itu telah dilaporkan ke Propam PoldaSumut 28/3 tetapi kasus nya juga belum tuntas.
Ketidak puasan permasalahan kematian Ferel ayah korban Maurits Siahaan didampingi KuasaHukum nya Reinhat Sinaga SH Senin 3/5 melapor kan Kanit Jatanras Wilson Panjaitan bersama 7 orang bawahannya ke Propam Polres PematangSiantar Sumatera Utara .
Propam Polres SIANTAR yang menerima pengaduan nya mengambil keterangan dari keluarga dan saksi dari jam 10 pagi sampai 13.20 wib di Polres PematangSiantar Sumatera Utara.
Selain mengadukan Kanit Jatanras Wilson Panjaitan, pihak keluarga juga mengadukan sejumlah nama nama Kepolisian yaitu Bripka Amri Sitanggang, Bripka Irwansyah Nainggolan, Bripka Tri Eka Lasmono, Bripka Tua P.Saragih,Bripka Erik H. Siregar, Briptu Rado Saragih dan Berkat Damanik selaku Satuan Intel Polres PematangSiantar Sumatera Utara.
Keluarga Korban turut melampirkan bukti bukti kesaksian dan bantahan dugaan pelanggaran Perkap Nomor 6Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana serta menuding ada unsur kesengajaan mengakibat kan korban jiwa.
Kuasa Hukum Reinhat Sinaga SH selaku pendamping Keluarga korban menyatakan kepada awak media ini ,akan bangga hati jika pengaduan ini cepatlah di proses sehingga memberi keadilan kepada keluarga korban atas meninggalnya anaknya Ferel Chiristian Siahaan, ujar Kuasa Hukum.(Bang Silalahi)