Bengkulu, (tabloidpilarpost.com) – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) resmi melaporkan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu terkait dugaan perambahan kawasan hutan produksi di Register 71, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat siang, 6 November 2026, melalui surat bernomor 057/FABB/XI/2026, dengan perihal Laporan Dugaan Perambahan Kawasan Hutan oleh PT SIL pada kawasan Hutan Produksi Register 71.

Langkah hukum yang ditempuh FABB ini menjadi bagian dari upaya mendorong penegakan hukum terhadap dugaan persoalan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang selama ini menjadi sorotan. Terlebih, kawasan Register 71 diketahui berstatus Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Dikonfirmasi awak media, Koordinator FABB, Dedi Mulyadi, membenarkan bahwa pihaknya telah secara resmi menyampaikan laporan tersebut kepada Polda Bengkulu.
“Memang benar, kita sudah melayangkan surat laporan terkait dugaan perambahan kawasan hutan oleh PT SIL di kawasan Hutan Register 71, Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini, status kawasan tersebut merupakan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan persoalan ini sudah berlangsung puluhan tahun,” ungkap Dedi Mulyadi.
Ia menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan bagian dari sejumlah tuntutan FABB yang sebelumnya telah disuarakan melalui beberapa aksi. Menurutnya, persoalan kawasan Hutan Register 71 membutuhkan perhatian serius serta penanganan yang jelas dari aparat penegak hukum.
FABB berharap Polda Bengkulu tidak hanya menerima laporan tersebut secara administratif, tetapi juga segera menindaklanjuti setiap materi pengaduan melalui pemeriksaan dan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap untuk kali ini laporan ini benar-benar ditindaklanjuti oleh pihak Polda Bengkulu. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih. Kami dari Forum Aktivis Bengkulu Bersatu juga siap mengawal laporan yang sudah kami sampaikan hingga proses hukum benar-benar dijalankan oleh pihak Polda Bengkulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa pengawalan terhadap laporan tersebut merupakan bentuk komitmen FABB dalam mendorong transparansi dan kepastian penegakan hukum, khususnya terkait dugaan persoalan kawasan hutan yang menjadi perhatian masyarakat.
Kini, laporan resmi FABB tersebut menjadi perhatian publik sekaligus menempatkan Polda Bengkulu pada posisi penting untuk memberikan tindak lanjut secara profesional, objektif, dan transparan.
Masyarakat tentu menantikan bagaimana aparat penegak hukum menelaah materi laporan, memeriksa bukti-bukti yang disampaikan, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sebagaimana yang diadukan.
Penanganan laporan ini juga menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa setiap pengaduan masyarakat memiliki ruang yang sama untuk diperiksa dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, persoalan kawasan hutan bukan semata-mata menyangkut status dan penguasaan lahan. Lebih dari itu, terdapat kepentingan yang lebih luas, yakni kepastian hukum, tata kelola sumber daya alam, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Publik tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa laporan telah diterima, tetapi juga menantikan kejelasan proses penanganan dan hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
![]()









