https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 30 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Informasi

KING NAGA KECAM KERAS DUGAAN PENGHALANGAN TUGAS WARTAWAN OLEH STAF BPJS LEBAK: AWAK MEDIA DILARANG MASUK SAAT AUDIENSI BADAK BANTEN PERJUANGAN

Achmad Khotib by Achmad Khotib
30/10/2026
in Informasi, Kasus, Pilar Banten
0
Polemik Legalitas PT SAM di Lebak, GMBI Desak Pemda Turun Tangan dan Periksa Perizinan

LEBAK, TabloidPilarPost.com – Jumat, 30 Oktober 2026. Dugaan pembatasan terhadap kemerdekaan pers menjadi sorotan saat berlangsungnya audiensi Badak Banten Perjuangan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak, Jalan Siliwangi, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Insiden tersebut memantik kecaman keras dari King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, setelah sejumlah awak media diduga dilarang memasuki ruangan untuk melakukan peliputan kegiatan audiensi. Ironisnya, awak media justru diminta tetap berada di luar kantor oleh staf BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan kapasitas ruangan tidak mencukupi.

Baca juga:

  • *Surat Tak Mendapat Balasan Dari Dinas PUPR Lebak : King Naga Akan Tindak Lanjuti…
  • Audiensi BADAK Banten Perjuangan di BPJS Lebak Disorot, Sejumlah Awak Media Diduga…

Alasan keterbatasan ruangan tersebut menjadi persoalan serius yang patut dipertanyakan. Sebab, kehadiran wartawan bukan sekadar pelengkap kegiatan, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dan menyampaikan fakta kepada masyarakat.

King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, mengecam keras dugaan tindakan staf BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak yang membatasi akses awak media dalam menjalankan tugas peliputan.

Ia menegaskan, pihak BPJS Ketenagakerjaan seharusnya membuka ruang bagi insan pers, bukan justru membatasi akses wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik.

“Seharusnya pihak BPJS Ketenagakerjaan membuka ruang bagi insan pers. Wartawan hadir bukan untuk mengganggu jalannya audiensi, apalagi mencari persoalan. Mereka menjalankan tugas profesinya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jangan sampai alasan keterbatasan ruangan justru menjadi penghalang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya,” tegas King Naga.

Menurutnya, keterbukaan terhadap pers merupakan bagian penting dari transparansi pelayanan publik. Institusi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat semestinya mengedepankan komunikasi yang baik serta menghormati kemerdekaan pers.

“Kalau memang ruangan terbatas, tentu ada solusi yang bisa dibicarakan. Bisa melalui pengaturan jumlah awak media, sistem bergantian, atau menyediakan tempat khusus untuk peliputan. Jangan justru wartawan ditahan di luar kantor tanpa diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya. Pers harus dihormati, bukan diperlakukan seolah-olah menjadi pengganggu,” tambahnya.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3) juga memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, unsur kesengajaan, dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas kejadian tersebut, manajemen BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak diminta memberikan penjelasan secara terbuka.

Apa dasar staf melarang awak media masuk? Apakah larangan tersebut merupakan kebijakan resmi manajemen atau keputusan individual petugas di lapangan? Mengapa tidak disediakan mekanisme peliputan alternatif bagi wartawan?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang jelas, bukan sekadar alasan keterbatasan kapasitas ruangan.

TabloidPilarPost.com memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak maupun pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bahwa kemerdekaan pers harus dihormati. Wartawan menjalankan tugas bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk memastikan informasi yang menyangkut kepentingan publik dapat diketahui masyarakat.

PERS TIDAK BOLEH DIBUNGKAM, TRANSPARANSI JANGAN DIHINDARI!

TabloidPilarPost.com akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan fakta, konfirmasi, dan perkembangan informasi dari seluruh pihak terkait.

TABLOIDPILARPOST.COM
Menelusuri Fakta, Menguji Data, Mengawal Kebenaran.

Loading

Tags: KING NAGA KECAM KERAS DUGAAN PENGHALANGAN TUGAS WARTAWAN OLEH STAF BPJS LEBAK: AWAK MEDIA DILARANG MASUK SAAT AUDIENSI BADAK BANTEN PERJUANGAN
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Audiensi BADAK Banten Perjuangan di BPJS Lebak Disorot, Sejumlah Awak Media Diduga Tak Diberi Akses Peliputan

Next Post

BBP Serahkan Berkas Sanggahan ke BPJS Kesehatan Lebak, GWSBB Berbekal Surat Kuasa Hadir Mewakili PERISAI

Berita Lainnya

BBP Serahkan Berkas Sanggahan ke BPJS Kesehatan Lebak, GWSBB Berbekal Surat Kuasa Hadir Mewakili PERISAI

BBP Serahkan Berkas Sanggahan ke BPJS Kesehatan Lebak, GWSBB Berbekal Surat Kuasa Hadir Mewakili PERISAI

by Achmad Khotib
30/10/2026
0

LEBAK, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM – Organisasi Kemasyarakatan Badak Banten Perjuangan (BBP) menggelar audiensi sekaligus menyerahkan berkas sanggahan resmi kepada pihak...

Audiensi BADAK Banten Perjuangan di BPJS Lebak Disorot, Sejumlah Awak Media Diduga Tak Diberi Akses Peliputan

Audiensi BADAK Banten Perjuangan di BPJS Lebak Disorot, Sejumlah Awak Media Diduga Tak Diberi Akses Peliputan

by Achmad Khotib
30/10/2026
0

LEBAK, BANTEN – TabloidPilarPost.com | Jumat, 30 Oktober 2026 Dugaan pembatasan akses terhadap awak media di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten...

DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

DEMO JILID V: Dua LHP BPK Jadi Sorotan, EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten

by Achmad Khotib
30/10/2026
0

SERANG, TabloidPilarPost.com – 30 Oktober 2026 – Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Banten (EKS. NAPI) merilis hasil telaah terhadap dua Laporan...

Penyerapan Anggaran Proyek Strategis Jalan Nasional Bengkulu–Lampung Capai 100 Persen

Penyerapan Anggaran Proyek Strategis Jalan Nasional Bengkulu–Lampung Capai 100 Persen

by Achmad Khotib
30/10/2026
0

BENGKULU SELATAN, TabloidPilarPost.com – Pembangunan proyek strategis jalan nasional yang menghubungkan Iskandar Baksir, Tanjung Kemuning, hingga batas Provinsi Lampung terus...

Penyerapan Anggaran BPJN Wilayah I Bengkulu–Sumbar Berjalan Normal, Kontraktor Diimbau Jaga Mutu Pekerjaan

Penyerapan Anggaran BPJN Wilayah I Bengkulu–Sumbar Berjalan Normal, Kontraktor Diimbau Jaga Mutu Pekerjaan

by Achmad Khotib
30/10/2026
0

BENGKULU, TabloidPilarPost.com – 30 Oktober 2026 Menjelang akhir tahun anggaran 2026, penyerapan anggaran pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah...

Polsek Wanasalam Cek SPBU Binuangen, Pastikan Stok BBM Aman dan Antrean Kondusif

Polsek Wanasalam Cek SPBU Binuangen, Pastikan Stok BBM Aman dan Antrean Kondusif

by ARMAN MAN
30/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Anggota Polsek Wanasalam melakukan pengecekan langsung ke SPBU 38.423.07 di Kampung Binuangen, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten...

Next Post
BBP Serahkan Berkas Sanggahan ke BPJS Kesehatan Lebak, GWSBB Berbekal Surat Kuasa Hadir Mewakili PERISAI

BBP Serahkan Berkas Sanggahan ke BPJS Kesehatan Lebak, GWSBB Berbekal Surat Kuasa Hadir Mewakili PERISAI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In