LEBAK, TabloidPilarPost.com – Jumat, 30 Oktober 2026. Dugaan pembatasan terhadap kemerdekaan pers menjadi sorotan saat berlangsungnya audiensi Badak Banten Perjuangan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak, Jalan Siliwangi, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Insiden tersebut memantik kecaman keras dari King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, setelah sejumlah awak media diduga dilarang memasuki ruangan untuk melakukan peliputan kegiatan audiensi. Ironisnya, awak media justru diminta tetap berada di luar kantor oleh staf BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan kapasitas ruangan tidak mencukupi.
Alasan keterbatasan ruangan tersebut menjadi persoalan serius yang patut dipertanyakan. Sebab, kehadiran wartawan bukan sekadar pelengkap kegiatan, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dan menyampaikan fakta kepada masyarakat.
King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, mengecam keras dugaan tindakan staf BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak yang membatasi akses awak media dalam menjalankan tugas peliputan.
Ia menegaskan, pihak BPJS Ketenagakerjaan seharusnya membuka ruang bagi insan pers, bukan justru membatasi akses wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik.
“Seharusnya pihak BPJS Ketenagakerjaan membuka ruang bagi insan pers. Wartawan hadir bukan untuk mengganggu jalannya audiensi, apalagi mencari persoalan. Mereka menjalankan tugas profesinya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jangan sampai alasan keterbatasan ruangan justru menjadi penghalang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya,” tegas King Naga.
Menurutnya, keterbukaan terhadap pers merupakan bagian penting dari transparansi pelayanan publik. Institusi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat semestinya mengedepankan komunikasi yang baik serta menghormati kemerdekaan pers.
“Kalau memang ruangan terbatas, tentu ada solusi yang bisa dibicarakan. Bisa melalui pengaturan jumlah awak media, sistem bergantian, atau menyediakan tempat khusus untuk peliputan. Jangan justru wartawan ditahan di luar kantor tanpa diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya. Pers harus dihormati, bukan diperlakukan seolah-olah menjadi pengganggu,” tambahnya.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (3) juga memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, unsur kesengajaan, dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, manajemen BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak diminta memberikan penjelasan secara terbuka.
Apa dasar staf melarang awak media masuk? Apakah larangan tersebut merupakan kebijakan resmi manajemen atau keputusan individual petugas di lapangan? Mengapa tidak disediakan mekanisme peliputan alternatif bagi wartawan?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang jelas, bukan sekadar alasan keterbatasan kapasitas ruangan.
TabloidPilarPost.com memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak maupun pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bahwa kemerdekaan pers harus dihormati. Wartawan menjalankan tugas bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk memastikan informasi yang menyangkut kepentingan publik dapat diketahui masyarakat.
PERS TIDAK BOLEH DIBUNGKAM, TRANSPARANSI JANGAN DIHINDARI!
TabloidPilarPost.com akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan fakta, konfirmasi, dan perkembangan informasi dari seluruh pihak terkait.
TABLOIDPILARPOST.COM
Menelusuri Fakta, Menguji Data, Mengawal Kebenaran.
![]()









