Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Pemuda Banten Bersatu (PBB) mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik jual beli jabatan yang dikaitkan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.
Teguh Pati Ajidarma, selaku koordinator nasional Pemuda Banten Bersatu (PBB) meminta Inspektorat Jendral Kementerian Agama harus melakukan pemeriksaan
“Apabila benar terdapat dugaan aliran uang, rekaman suara, maupun bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, independen, transparan, dan akuntabel.” Ucap Teguh
Selain itu, Ia juga meminta agar Menteri Agama tidak tinggal diam. Apabila ditemukan dasar yang cukup sesuai ketentuan, langkah administratif, termasuk penonaktifan sementara selama pemeriksaan, perlu dipertimbangkan. Jika dugaan pelanggaran terbukti melalui proses yang sah, pencopotan jabatan dan sanksi sesuai peraturan harus ditindaklanjuti.
“Kami selaku masyarakat Banten meminta Bapak Menteri Agama harus memastikan proses berjalan transparan dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila pelanggaran terbukti.”
Menurutnya, Jabatan yang ada di Lingkungan Kementerian Agama bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan
“Jabatan di lingkungan Kementerian Agama bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi, integritas, kualifikasi, dan sistem merit, bukan karena transaksi uang atau kepentingan tertentu.” Tegas Teguh
“Kami selaku Masyarakat Banten berhak mendapatkan kepastian bahwa dugaan ini ditangani secara serius dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Selain itu, Pemuda Banten Bersatu (PBB) akan melakukan pengawasan terkait jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Banten.
“Tentu kami akan terus mengawasi persoalan ini. Jika ke depan persoalan ini selesai tanpa ada kepastian hukum, kami akan meminta dan menyuarakan dalam aksi masa di Kementerian Agama Republik Indonesia.” Lanjut Teguh.









