Malang, (tabloidpilarpost.com) – Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melaksanakan eksekusi pengosongan sejumlah bidang tanah dan sebagian bangunan yang terdampak proyek Peningkatan Jalan Ruas Gondanglegi–Simpang Balekambang di Desa Bantur dan Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Rabu (7/10/2026).
Eksekusi berlangsung hingga seluruh tahapan di lapangan selesai. Pengosongan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk mendukung pembangunan ruas jalan yang menjadi salah satu proyek strategis bagi konektivitas wilayah Malang Selatan.
Lahan yang menjadi objek eksekusi merupakan bidang terdampak pembangunan ruas jalan sepanjang sekitar 30,485 kilometer.
Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan hukum Nomor 8/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 38/Pdt.P-Kons/2026/PN Kpn, setelah pemilik lahan yang bersangkutan mengambil uang ganti kerugian melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, dilakukan apel gabungan personel pengamanan. Pengamanan melibatkan jajaran Polres Malang, TNI dan Satpol PP untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama proses berlangsung.
Meski merupakan pelaksanaan putusan atau penetapan hukum, proses di lapangan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif.
Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, S.H., M.H., selaku pemimpin tim eksekusi di lapangan, menekankan pentingnya komunikasi sosial dalam pelaksanaan tugas.
Pendekatan tersebut dilakukan agar proses pengosongan dapat berjalan tertib sekaligus tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak pembangunan.
Dengan demikian, penegakan hukum dan kepentingan pembangunan diupayakan berjalan seiring dengan pendekatan yang terukur dan humanis.
Pengamanan gabungan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian eksekusi berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Ariyanto Agus Subekti, A.Md., S.H., menegaskan bahwa jajaran pengamanan mengedepankan langkah persuasif dalam pelaksanaan tugas.
Pengamanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap kelancaran pembangunan ruas jalan nasional yang menghubungkan wilayah Gondanglegi dengan kawasan Balekambang.
Camat Bantur, Bayu Jatmiko, membenarkan bahwa proses pembebasan sisa lahan di wilayahnya terus dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan.
Ia mengapresiasi masyarakat yang terdampak proyek karena telah mengikuti proses pengadaan tanah sesuai mekanisme yang berjalan.
“Kami dari jajaran Forkopimcam Bantur sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat. Ruas Gondanglegi–Balekambang ini adalah impian lama warga Malang Selatan agar akses jalan kita setara dengan jalan nasional lainnya,” ujar Bayu.
Menurutnya, pembangunan jalan tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat karena akan meningkatkan aksesibilitas wilayah sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi dan pariwisata.
Bayu juga mengimbau masyarakat yang bidang tanahnya masih berada dalam trase proyek untuk menyikapi proses ganti kerugian secara arif dan bijaksana.
“Kami terus mengimbau warga yang areanya masuk dalam trase sisa proyek untuk menyikapi proses ganti untung ini secara arif dan bijaksana agar daerah kita cepat maju,” pungkasnya.
Proyek Peningkatan Jalan Ruas Gondanglegi–Simpang Balekambang ditargetkan rampung secara keseluruhan pada Desember 2026.
Keberadaan ruas jalan tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas menuju kawasan wisata Pantai Balekambang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Malang Selatan.
Setelah proses pengosongan selesai, objek lahan yang telah dieksekusi langsung diserahterimakan kepada Kementerian Pekerjaan Umum selaku pemohon eksekusi.
Lahan tersebut selanjutnya akan dipersiapkan untuk proses pembersihan lahan (land clearing) dan tahapan pembangunan jalan berikutnya.
Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pembangunan dapat berjalan sesuai koridor hukum, dengan tetap mengedepankan keamanan, ketertiban serta pendekatan humanis terhadap masyarakat terdampak.
![]()









