Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Perkara dugaan aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, memasuki babak persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar sidang perdana perkara dengan terdakwa Jejen Sugandi pada Senin, 1 September 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alkindy Erada Qifta membacakan surat dakwaan yang memuat rangkaian dugaan aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin.
Perkara ini menjadi perhatian karena dalam uraian dakwaan disebutkan bahwa lokasi kegiatan sebelumnya telah mendapatkan tindakan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Lebak.
Namun, JPU mendalilkan bahwa setelah penyegelan, aktivitas penambangan tersebut kembali berlangsung.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa perkara bermula sekitar November 2025.
Saat itu, Jejen Sugandi diduga menjalankan aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani.
Menurut uraian jaksa, kegiatan tersebut berlangsung di atas lahan sekitar dua hektare. Sebagian lahan disebut digunakan untuk kegiatan penambangan, sementara bagian lainnya digunakan sebagai tempat penyimpanan material pasir.
JPU menyebut sekitar 5.000 meter persegi digunakan untuk aktivitas penambangan dan sekitar 3.000 meter persegi digunakan sebagai lokasi penyimpanan pasir.
Perkara kemudian berkembang setelah pemerintah daerah melakukan tindakan penertiban terhadap lokasi tersebut.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Satpol PP Kabupaten Lebak melakukan penyegelan pada 6 dan 11 Mei 2026 terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan.
Penyegelan tersebut disebut dilakukan karena kegiatan penambangan diduga tidak memiliki perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut dakwaan penuntut umum, tindakan penyegelan tersebut tidak serta-merta menghentikan aktivitas yang diduga dilakukan terdakwa.
JPU mendalilkan bahwa pada 29 Mei 2026, Jejen kembali melakukan aktivitas penambangan pasir laut di lokasi tersebut.
Dalil inilah yang nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Salah satu bagian dalam uraian dakwaan berkaitan dengan dugaan pengangkutan pasir laut pada dini hari.
JPU mengungkap bahwa sehari setelah aktivitas yang disebut berlangsung pada 29 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, seorang saksi bernama Juliyanto datang ke lokasi pemuatan pasir menggunakan kendaraan truk bernomor polisi F 8576 UU.
Menurut dakwaan, kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut sekitar 250 karung pasir yang disebut sebagai milik Jejen Sugandi.
Namun, pengangkutan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Juliyanto disebut diberhentikan oleh sejumlah warga. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, warga menemukan muatan yang diduga merupakan pasir laut.
Juliyanto bersama kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Wanasalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari rangkaian kejadian yang diuraikan JPU di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, jaksa juga menguraikan dugaan keterlibatan sejumlah pekerja dalam aktivitas penambangan tersebut.
Jejen disebut mempekerjakan Yatna bin Ibrahim, Sanimah binti Sayuman (alm.), Edah, Mak Juha, Rohman dan Bapak Sapri.
Menurut dakwaan, para pekerja tersebut memperoleh upah sebesar Rp1.500 per karung.
Sementara untuk proses pengeringan pasir laut, Jejen disebut mempekerjakan Putri alias Teh Sanirah dengan upah sebesar Rp2.000 per karung.
JPU juga mendalilkan bahwa aktivitas tersebut mampu menghasilkan sekitar 700 karung pasir laut dalam satu minggu.
Pasir tersebut kemudian disebut dijual dengan harga sekitar Rp6.000 per karung.
Seluruh angka dan keterangan tersebut merupakan bagian dari materi dakwaan penuntut umum dan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti serta alat bukti lainnya di persidangan.
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Jejen Sugandi didakwa menggunakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penuntut umum dalam mendakwa terdakwa.
Namun, pembacaan dakwaan belum menjadi akhir dari perkara.
Setelah JPU menyampaikan dakwaannya, kuasa hukum Jejen Sugandi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.
“Akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.
Eksepsi tersebut nantinya menjadi ruang bagi pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan JPU, termasuk apabila terdapat persoalan mengenai aspek formil maupun materiil dakwaan.
Setelah tahapan tersebut, perkara akan berlanjut sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
Perkara dugaan penambangan pasir laut di Kampung Lebak Keusik masih berada dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Seluruh uraian mengenai aktivitas penambangan, penyegelan lokasi, pengangkutan pasir, jumlah material, pekerja maupun dugaan keuntungan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan merupakan dalil penuntut umum yang masih harus dibuktikan.
Pihak terdakwa memiliki hak untuk memberikan bantahan dan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
Karena itu, status bersalah atau tidaknya Jejen Sugandi belum dapat disimpulkan pada tahap ini dan sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, argumentasi hukum para pihak serta pertimbangan majelis hakim dalam putusan nantinya.
Persidangan ini juga menjadi perhatian masyarakat karena perkara tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Jika dalil penuntut umum mengenai kegiatan yang disebut kembali berlangsung setelah penyegelan nantinya terbukti, fakta tersebut akan menjadi bagian penting dalam melihat aspek pengawasan, penertiban, kepatuhan terhadap perizinan dan pengelolaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, proses persidangan diharapkan dapat memberikan gambaran secara terbuka mengenai fakta yang sebenarnya terjadi berdasarkan pembuktian di hadapan majelis hakim.
Bagi masyarakat sekitar, proses hukum ini menjadi momentum untuk melihat bagaimana persoalan dugaan aktivitas tambang pasir laut tersebut diselesaikan melalui mekanisme peradilan.
Kini, perkara berada di tangan majelis hakim.
Sidang 8 Oktober 2026 akan menjadi tahapan penting ketika pihak terdakwa menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Setelah itu, proses hukum akan terus berjalan hingga majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta dan pembuktian yang terungkap di persidangan.








