Cimahi, (tabloidpilarpost.com) – Ada apa dengan pengelolaan Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) Kota Cimahi?
Pertanyaan tersebut kini memasuki babak baru setelah Inspektorat Kota Cimahi menyatakan sedang melakukan evaluasi terhadap pengelolaan UPTD Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT).
Kepastian itu tertuang dalam surat Inspektorat Kota Cimahi Nomor PW.04.02/1918/Irbansus, tertanggal 24 September 2026, sebagai jawaban atas surat konfirmasi dan klarifikasi Redaksi Tabloid Pilar Post Nomor 381/TPP/24/IX/2026 tertanggal 23 September 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Inspektur Kota Cimahi Risnandar, S.E., disebutkan bahwa Inspektorat “saat ini sedang melaksanakan Evaluasi Pengelolaan UPTD Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) Kota Cimahi.”
Pernyataan tersebut menjadi penting karena pengelolaan BBIAT sebelumnya telah mendapat sorotan dari masyarakat, terutama terkait aspek aset pemerintah, anggaran, tata kelola hingga mekanisme penerimaan.
Usman Rachman: Jangan Sampai Aset Pemerintah Jadi Usaha Pribadi
Sebelum Inspektorat menyatakan turun melakukan evaluasi, salah satu tokoh masyarakat Kota Cimahi, Drs. Usman Rachman, M.H., telah meminta agar pengelolaan BBIAT dilihat secara menyeluruh.
Saat ditemui awak media di kediamannya, Sabtu (12/9/2026), Usman mengatakan persoalan BBI tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas penjualan ikan.
Menurutnya, sejumlah aspek perlu dilihat secara bersamaan, mulai dari status aset pemerintah, penggunaan anggaran, tata kelola, mekanisme penerimaan uang, pencatatan transaksi hingga kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Usman juga mendorong adanya pengawasan dari sejumlah perangkat daerah terkait.
“Kalau yang bertanggung jawab terkait BBI itu Dinas Pertanian dan Pangan. Kemudian Bappenda juga harus menjadi alat kontrol karena berkaitan dengan pendapatan daerah. Secara keseluruhan, Inspektorat juga harus ikut mengawasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar aset milik pemerintah tidak digunakan untuk kepentingan usaha pribadi.
“Jangan sampai menggunakan aset pemerintah tetapi kemudian menjadi usaha pribadi. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Pernyataan Inspektorat bahwa evaluasi sedang dilakukan tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan: aspek apa saja yang sedang diperiksa dan bagaimana hasilnya nanti?
BBIAT merupakan unit pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengelolaan aset serta aktivitas budidaya ikan. Karena itu, sejumlah aspek pengelolaan menjadi relevan untuk diketahui publik.
Di antaranya bagaimana pemanfaatan aset dan kolam dilakukan, bagaimana pengadaan pakan dilaksanakan, bagaimana produksi ikan dicatat, bagaimana hasil budidaya dikelola dan dijual, serta bagaimana penerimaan dari kegiatan tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan lainnya berkaitan dengan kesesuaian pengelolaan tersebut dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan BBIAT tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Justru evaluasi Inspektorat menjadi instrumen penting untuk menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan dokumen, pemeriksaan dan fakta yang ditemukan.
Apabila hasil evaluasi menyatakan seluruh proses pengelolaan telah berjalan sesuai ketentuan, hasil tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menjelaskan bentuk ketidaksesuaian, dampaknya terhadap pengelolaan aset maupun keuangan daerah, serta langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Dengan turunnya Inspektorat, perhatian kini bergeser dari ruang dugaan dan pertanyaan menuju hasil evaluasi resmi.
Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah pengelolaan aset, anggaran, produksi, penjualan dan penerimaan BBIAT telah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Namun, sampai hasil evaluasi resmi diterbitkan, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran ataupun kerugian daerah.
Karena itu, hasil evaluasi Inspektorat menjadi dokumen penting yang ditunggu untuk memberikan gambaran objektif mengenai kondisi sebenarnya.
Inspektorat sedang memeriksa apa di BBIAT Cimahi? Apakah evaluasi hanya menyangkut administrasi, atau juga menyentuh aset, anggaran, produksi, penerimaan dan tata kelola?
Jawabannya bukan berada di ruang spekulasi.
Jawabannya akan terlihat dari hasil evaluasi resmi Inspektorat Kota Cimahi.
![]()









