https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 26 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

Achmad Khotib by Achmad Khotib
26/09/2026
in Hukum, Informasi, Kasus, Pilar Banten
0
Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

Tabloidpilarpost.com Serang – Ditreskrimsus Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin berinisial RD dan DL di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut.

Baca juga:

  • Kapolda Banten: Tidak Ada Ruang Bagi Pertambangan Ilegal di Banten
  • Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan…

“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026,” ujarnya pada Sabtu (26/09).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026 dengan menggunakan satu unit excavator merek Kobelco warna hijau.

“Kegiatan ini dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan , Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan. Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita :
– 1 unit Excavator jenis Bucket merek kobelco warna hijau sk 200 berikut kunci kontak
– 1 Bundel Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat Excavator jenis Bucket merek Kobelco dan 4 warna Putih lembar
– 1 kartu Antrean Loading
– 1 unit Handphone vivo Y21berikut dua buah kartu SIM
– 4 lembar Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat Excavator jenis Bucket merek Kobelco warna Pink
– 1 bundel Catatan Penjualan Tanah
– 1 buah Buku Catatan Penjualan Tanah

Motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan pasal yang di kenakan kepada tersangka.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” terangnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta turut melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” tutupnya. (Bidhumas).

 

 

 

Achmad Khotib Kaperwil Banten

Loading

Tags: Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten*
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

AHY: Kepemimpinan Butuh Keberanian Mengambil Keputusan dan Bertanggung Jawab

Next Post

Gerakan Indonesia Asri, Pemdes Muara dan Warga Bersihkan Jalan Nasional Binuangeun

Berita Lainnya

Gerakan Indonesia Asri, Pemdes Muara dan Warga Bersihkan Jalan Nasional Binuangeun

Gerakan Indonesia Asri, Pemdes Muara dan Warga Bersihkan Jalan Nasional Binuangeun

by ARMAN MAN
26/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Semangat menjaga kebersihan lingkungan kembali diwujudkan melalui aksi gotong royong di sepanjang Jalan Nasional kawasan Binuangeun, Desa...

Peduli Jurnalis yang Hilang, Kapolres Lebak Kunjungi Kediaman Keluarga M. Bagus Khoirunnas

Peduli Jurnalis yang Hilang, Kapolres Lebak Kunjungi Kediaman Keluarga M. Bagus Khoirunnas

by Achmad Khotib
26/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK – Sebagai wujud kepedulian dan empati terhadap keluarga jurnalis M. Bagus Khoirunnas yang hingga saat ini masih belum...

senyum haru mak ukah di rumah baru, aksi sosial ke-10 koperasi bumi kiara hadirkan hunian layak

senyum haru mak ukah di rumah baru, aksi sosial ke-10 koperasi bumi kiara hadirkan hunian layak

by Achmad Khotib
25/09/2026
0

SUKABUMI, Tabloidpilarpost.com — Senyum dan rasa haru terpancar dari wajah Mak Ukah, warga lanjut usia di Kampung Kiara Koneng, Desa...

Bentuk Penghormatan untuk Jurnalis Pejuang, Kasihumas Polres Lebak Takziah ke Keluarga Almarhum Muhammad Bagus Khoirunas

Bentuk Penghormatan untuk Jurnalis Pejuang, Kasihumas Polres Lebak Takziah ke Keluarga Almarhum Muhammad Bagus Khoirunas

by Achmad Khotib
25/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN– Wujud kepedulian dan penghormatan terhadap insan pers kembali ditunjukkan Polres Lebak. Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa...

Pemdes Sukatani Gelar Sosialisasi 10 Program Pokok PKK, Dorong Peran Keluarga dalam Pembangunan Desa

Pemdes Sukatani Gelar Sosialisasi 10 Program Pokok PKK, Dorong Peran Keluarga dalam Pembangunan Desa

by ARMAN MAN
25/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar Sosialisasi 10 Program Pokok PKK pada Jumat...

Polda Banten Periksa Saksi Aduan Pemalsuan dan Penggelapan di Pamubulan, Kuasa Hukum Minta Perkara Dikawal

Polda Banten Periksa Saksi Aduan Pemalsuan dan Penggelapan di Pamubulan, Kuasa Hukum Minta Perkara Dikawal

by Achmad Khotib
24/09/2026
0

TabloidPilarPost.com | LEBAK — Jajaran penyidik Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus melakukan pendalaman terhadap perkara aduan...

Next Post
Gerakan Indonesia Asri, Pemdes Muara dan Warga Bersihkan Jalan Nasional Binuangeun

Gerakan Indonesia Asri, Pemdes Muara dan Warga Bersihkan Jalan Nasional Binuangeun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In