Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Bandung Barat kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jumat (21/8/2026).
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari penataan administrasi, kesesuaian data pencatatan dengan kondisi fisik aset, hingga mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap barang milik daerah.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Budiyono, S.Sos., sebelumnya menekankan pentingnya kejelasan pertanggungjawaban dalam setiap proses yang berkaitan dengan barang milik daerah.
Mulai dari penerimaan, penyerahan hingga penggunaan aset, menurutnya harus memiliki pencatatan yang jelas sekaligus pihak yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, setiap barang milik daerah tidak hanya tercatat dalam administrasi, tetapi juga dapat ditelusuri mengenai status, keberadaan, penggunaan dan pihak yang mengelolanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat mengungkapkan bahwa pengelolaan barang milik daerah masih menghadapi tantangan dalam memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi aset di lapangan.
BKAD selama ini melakukan rekonsiliasi secara rutin sebagai bagian dari penataan administrasi barang milik daerah.
Namun, pekerjaan rumah yang masih perlu diperkuat bukan hanya menyangkut pencatatan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa data tersebut benar-benar menggambarkan kondisi fisik aset yang ada.
“Selama ini karena kita berfokus dari sisi penyusunan penyelesaian yang ada di situ, dari sisi administrasi kita terus selalu melakukan rekonsiliasi. Hanya PR kita juga mengenai pencatatan secara administrasi, juga kesepakatan mengenai fisik barangnya. Sesuai tidak yang dicatat dengan fisik,” ungkap pihak BKAD.
Persoalan tersebut menjadi penting karena ketidaksesuaian antara pencatatan dan kondisi fisik dapat menyulitkan proses pengawasan maupun pertanggungjawaban aset.
Karena itu, penataan administrasi perlu berjalan beriringan dengan verifikasi kondisi fisik barang yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
BKAD juga menilai pengelolaan barang milik daerah tidak cukup hanya mengandalkan fungsi pengawasan.
Inspektorat memiliki fungsi pengawasan, sementara mekanisme pembinaan maupun penindakan terhadap persoalan pengelolaan aset juga perlu memiliki dasar dan prosedur yang jelas.
“Kalau Inspektorat memang betul ranahnya di wilayah pengawasan, tapi ada penindakan atau pembinaan juga dari kita. Terkait penindakan barangkali nanti lebih detailnya ada di regulasi seperti apa,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu masukan dalam pembahasan Raperda agar nantinya terdapat kejelasan mengenai pembagian peran antarperangkat daerah dalam menangani persoalan barang milik daerah.
Pansus X DPRD Kabupaten Bandung Barat bersama Pemerintah Daerah terus membahas materi Raperda dengan mempertimbangkan berbagai persoalan yang terjadi dalam pengelolaan aset.
Regulasi yang disusun diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola barang milik daerah secara menyeluruh.
Mulai dari pencatatan, rekonsiliasi, pemeriksaan kondisi fisik, pengawasan, pembinaan hingga mekanisme penindakan perlu memiliki kejelasan dalam regulasi.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, barang milik daerah diharapkan dapat terdata secara akurat, diketahui keberadaannya, jelas pihak yang bertanggung jawab, serta dapat dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan Raperda ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.









