Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com)- Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pembahasan yang berlangsung pada Jumat (21/8/2026) tersebut memasuki tahapan pencermatan pasal demi pasal. Pansus IX memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah ketentuan yang mengalami perubahan dalam Raperda tersebut.
Anggota Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Asep Miftah, mengatakan pembahasan kali ini difokuskan pada pasal-pasal yang mengalami cukup banyak perubahan.
Menurutnya, terdapat dua tema utama yang menjadi perhatian dalam proses perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019, yakni retribusi dan subsidi.
“Ya. Hari ini kita fokus pembahasan pasal per pasal, terutama pasal-pasal yang mengalami perubahan cukup banyak,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, perubahan ketentuan mengenai retribusi dan subsidi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat.
Pembahasan dilakukan secara rinci untuk memastikan setiap pasal yang mengalami perubahan dapat diselaraskan dengan kebutuhan serta kondisi penyelenggaraan perhubungan saat ini.
Pencermatan pasal demi pasal tersebut juga menjadi bagian dari proses untuk memastikan substansi Raperda memiliki kejelasan sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan di tingkat Pansus.
Asep menyebut, tahapan pembahasan substansi Raperda tersebut kini mendekati penyelesaian.
“Ini tinggal satu agenda lagi, hari Senin, adalah penyelarasan dan pembuatan berita acara terkait telah selesainya pembahasan Perda perubahan Nomor 6 Tahun 2019,” katanya.
Setelah pembahasan pasal demi pasal dilakukan, Pansus IX dijadwalkan melanjutkan agenda penyelarasan dan penyusunan berita acara pada Senin mendatang.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian pembahasan Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Dengan selesainya pembahasan substansi di tingkat Pansus, materi perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 diharapkan telah memiliki rumusan yang lebih selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat.
Pembahasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk memastikan regulasi bidang perhubungan dapat diterapkan secara jelas dan sesuai dengan kondisi daerah.









