Karawang,(Tabloidpilarpost.com),— Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang masih menjadi perhatian publik.
Perkara yang menyeret PT BAS dan BTN Cabang Karawang tersebut kini memasuki tahap penyidikan dengan telah ditetapkannya dan ditahannya tujuh orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, muncul dorongan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada tujuh tersangka apabila dalam pengembangan perkara ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian alias Askun, mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka.
Namun, menurut Askun, proses hukum masih perlu dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian pengajuan hingga pencairan KPR tersebut.
“Saya mengapresiasi Kejari Karawang yang sigap dan teliti dalam menetapkan serta menahan tujuh tersangka. Tetapi, kalau dikatakan sudah sempurna, belum sampai sempurna banget, karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Askun, Senin (16/9/2026).
Askun juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses KPR, termasuk pihak yang berkaitan dengan aspek legal dan administrasi, seperti notaris/PPAT maupun profesi lainnya.
Ia mempertanyakan proses verifikasi identitas dan keabsahan dokumen konsumen dalam setiap tahapan transaksi.
“Saya menyampaikan dugaan-dugaan keterlibatan lainnya ada, sebut saja notaris. Masa iya notaris tidak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah, konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu, apakah benar konsumen atau joki?” katanya.
Menurut Askun, pertanyaan tersebut perlu ditelusuri penyidik untuk mengetahui bagaimana proses administrasi dan legalitas konsumen dalam perkara tersebut berlangsung.
Ia juga mempertanyakan apabila benar terdapat penggunaan identitas atau pihak lain sebagai perantara dalam proses pengajuan KPR.
“Kalau yang datang ke notaris dengan nama konsumen tidak asli, kemudian ketika sudah jadi sertifikat, siapa yang mengambilnya? Apakah menggunakan nama kuasa lain? Begitu seterusnya dengan segala persoalan yang timbul,” ujarnya.
Askun menduga, apabila dalam penyidikan ditemukan penggunaan pihak lain untuk menggantikan calon konsumen, maka mekanisme tersebut perlu diusut secara menyeluruh.
Ia mengaitkan hal itu dengan kemungkinan adanya calon konsumen yang memiliki persoalan dalam pemeriksaan kelayakan kredit atau SLIK OJK, kemudian menggunakan pihak lain untuk memenuhi persyaratan pengajuan.
“Bila seperti itu, berarti dari awal memang sudah didesain. Yang awalnya namanya jelek di BI checking atau SLIK OJK lalu diakali memakai joki dengan imbalan, sehingga muncul dugaan mafia joki. Yang mengotaki dan terlibat dalam mekanisme tersebut harus dimintai pertanggungjawaban apabila memang ditemukan bukti,” tegasnya.
Askun menilai profesi notaris memiliki posisi penting dalam transaksi properti, terutama dalam proses pembuatan dokumen legal yang berkaitan dengan jual beli dan kepemilikan rumah.
Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengurusan dokumen konsumen PT BAS apabila terdapat indikasi atau bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Peran notaris dalam transaksi perumahan cukup vital, mulai dari PPJB, AJB hingga proses sertifikat. Karena itu, kalau memang ada keterlibatan berdasarkan alat bukti, saya desak untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Askun.
Meski demikian, Askun mempersilakan pihak notaris yang menangani dokumen konsumen PT BAS memberikan klarifikasi apabila merasa tidak terlibat.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak lain harus didasarkan pada bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.
Askun kemudian membandingkan perkembangan perkara tersebut dengan pihak BTN Cabang Karawang. Menurutnya, apabila sebelumnya terdapat bantahan dari pihak tertentu namun kemudian muncul tersangka dari internal BTN, maka hal serupa perlu menjadi bahan bagi penyidik untuk terus mendalami perkara.
“Saya sangat meyakini dugaan ini perlu didalami. Pertanyaannya, siapa yang datang ke hadapan notaris? Langsung konsumen atau joki? Kalau memang tidak ada masalah, bagaimana kemudian bisa sampai ada tujuh orang yang ditahan?” katanya.
Ia menegaskan, dirinya tidak sedang menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu, tetapi mendorong Kejari Karawang melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti.
“Kalau nanti dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak notaris, entah satu orang atau lebih, tentu harus diproses sesuai hukum. Jangan berhenti hanya karena sudah ada tujuh tersangka. Kalau memang bukti mengarah ke pihak lain, silakan diperiksa,” tegas Askun.
Hingga berita ini ditayangkan, proses hukum terhadap tujuh tersangka masih berjalan. Kejari Karawang diharapkan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian perkara dugaan KPR fiktif tersebut terungkap secara terang berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.









