https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 14 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

BBI Kota Cimahi Disorot, Usman Rachman Desak Inspektorat Periksa Aset, Anggaran hingga Aliran Uang

Dugaan pembagian persentase hasil kegiatan BBI mencuat. Usman menegaskan seluruh informasi harus diuji melalui pemeriksaan dan fakta, bukan sekadar pernyataan.

tim inv by tim inv
12/09/2026
in Pilar Jabar
0
BBI Kota Cimahi Disorot, Usman Rachman Desak Inspektorat Periksa Aset, Anggaran hingga Aliran Uang

Drs. Usman Rachman, M.H

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan adanya kegiatan di Balai Benih Ikan (BBI) Kota Cimahi yang dinilai belum jelas kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan daerah (Perda) mendapat sorotan dari salah satu tokoh masyarakat Kota Cimahi, Drs. Usman Rachman, M.H.

Saat ditemui awak media di kediamannya, Sabtu (12/9/2026), Usman menilai persoalan pengelolaan BBI perlu dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan tidak semata-mata menyangkut aktivitas penjualan ikan, tetapi juga berkaitan dengan status aset pemerintah, penggunaan anggaran, tata kelola, mekanisme penerimaan uang, pencatatan transaksi hingga kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Baca juga:

  • Pemkot Cimahi Resmi Sampaikan Propemda 2026 dalam Paripurna DPRD
  • Sosialisasi Pilkada Serentak 2024, Dorong Angka Partisipasi Masyarakat

Usman menegaskan, BBI sebagai bagian dari aset pemerintah daerah memiliki fungsi pelayanan dan pengembangan budidaya ikan untuk mendukung produktivitas masyarakat.

“BBI itu Balai Benih Ikan. Asetnya milik pemerintah kota dan bergerak di dalam pembudidayaan ikan. Pembudidayaan itu salah satunya untuk meningkatkan produktivitas masyarakat. Masyarakat yang bergerak di bidang tersebut semestinya mendapatkan pelayanan,” ujar Usman.

Penjualan Ikan Harus Jelas Mekanismenya

Menurut Usman, apabila dalam pengelolaan BBI terdapat aktivitas penjualan ikan yang menghasilkan penerimaan, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum serta mekanisme pengelolaan uang tersebut.

Ia menilai penggunaan aset pemerintah untuk kegiatan yang menghasilkan uang harus memiliki dasar hukum dan sistem pertanggungjawaban yang jelas.

“Kalau BBI menjual ikan, harus dilihat mekanismenya. Kalau menggunakan aset pemerintah daerah kemudian uang hasil penjualan tidak masuk melalui mekanisme kas daerah atau PAD, tentu harus dipertanyakan,” katanya.

Namun, Usman menegaskan bahwa aktivitas penjualan ikan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila memang memiliki dasar hukum dan penerimaannya dikelola melalui mekanisme yang sah.

“Kalau menjual ikan kemudian hasilnya disetorkan ke kas daerah dan masuk sebagai pendapatan daerah, itu harus dilihat mekanismenya. Bukan berarti perdagangan atau penjualan ikannya otomatis bermasalah,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, ada sejumlah hal mendasar yang perlu diperiksa, mulai dari kepemilikan aset, dasar hukum kegiatan, pencatatan transaksi hingga aliran uang hasil kegiatan.

“Yang dilihat itu asetnya punya siapa. Kalau aset pemerintah digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan uang, tentu harus ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Tidak bisa aset pemerintah digunakan begitu saja,” ujarnya.

Dinas, Bapenda hingga Inspektorat Diminta Berperan

Usman menyebut persoalan pengelolaan BBI tidak semestinya hanya menjadi perhatian pengelola teknis di lapangan.

Menurutnya, perangkat daerah yang membidangi pertanian dan pangan memiliki tanggung jawab dalam memastikan BBI menjalankan tugas dan fungsinya. Sementara aspek penerimaan daerah juga perlu mendapat perhatian dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Adapun dari sisi pengawasan internal pemerintah, Usman mendorong Inspektorat Kota Cimahi turut melakukan pemeriksaan.

“Kalau yang bertanggung jawab terkait BBI itu Dinas Pertanian dan Pangan. Kemudian Bappenda juga harus menjadi alat kontrol karena berkaitan dengan pendapatan daerah. Secara keseluruhan, Inspektorat juga harus ikut mengawasi,” katanya.

Ia mengingatkan agar aset pemerintah tidak sampai digunakan untuk kepentingan usaha pribadi.

“Jangan sampai menggunakan aset pemerintah tetapi kemudian menjadi usaha pribadi. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Informasi Dugaan Pembagian Persentase Ikut Disorot

Dalam wawancara tersebut, Usman juga menanggapi informasi yang menyebut adanya dugaan pembagian persentase dari uang hasil kegiatan BBI kepada pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, informasi yang diterimanya menyebut adanya persentase tertentu, bahkan dengan angka yang bervariasi.

Namun, ia menekankan bahwa informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang mendukung.

“Menurut informasi yang kami dapat memang ada persentase dari uang itu, mulai dari yang mengelola sampai ke kepala BBI. Disebut-sebut ada persentase” ungkapnya.

Usman kembali mengingatkan agar informasi tersebut tidak langsung ditarik menjadi kesimpulan hukum.

“Kalau memang seperti itu, bahaya. Tetapi harus dibuktikan faktanya. Jangan hanya berdasarkan pernyataan,” ujarnya.

Menurutnya, jika uang yang berasal dari kegiatan dengan memanfaatkan aset pemerintah ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, persoalannya tentu berbeda dengan penggunaan untuk kebutuhan operasional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Usman: Ini Bukan Sekadar Masalah Administrasi

Usman menilai persoalan BBI tidak cukup apabila hanya dipandang sebagai persoalan administrasi.

“Ini menyangkut tata kelola penggunaan aset, SOP dan segala macamnya. Jadi bukan hanya persoalan administrasi,” katanya.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Cimahi memberikan penjelasan resmi apabila memang terdapat kegiatan di BBI yang menimbulkan pertanyaan terkait regulasi maupun tata kelola keuangan.

Inspektorat Diminta Tidak Menunggu Laporan

Sorotan paling kuat disampaikan Usman kepada Inspektorat Kota Cimahi. Ia mendorong lembaga pengawasan internal tersebut melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah benar terdapat persoalan dalam pengelolaan aset, penerimaan maupun penggunaan uang di BBI.

“Harus. Wajib. Inspektorat itu tidak hanya sekadar menunggu ada kertas tertulis bahwa di sana terbukti ada sesuatu. Mendengar adanya informasi pun harus turun. Sifatnya antisipasi,” ujarnya.

Menurut Usman, pemeriksaan justru diperlukan untuk mengetahui apakah informasi yang berkembang memiliki dasar atau tidak.

“Jangan mengatakan belum ada faktanya. Kalau belum ada fakta, justru harus diperiksa. Pemeriksaan itu yang akan membuktikan apakah ada atau tidak,” katanya.

Ia menyarankan agar langkah awal dilakukan melalui pemeriksaan internal pemerintah sebelum menentukan apakah persoalan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang harus ditangani aparat penegak hukum.

“Jangan langsung ke APH. Inspektorat diperiksa dulu. Harus ada klarifikasi dan pemeriksaan internal. Kalau kemudian ditemukan indikasi yang mengarah ke pelanggaran hukum, baru ditindaklanjuti,” jelasnya.

Transparansi Pengelolaan Aset Publik Dinilai Wajib

Usman juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai pengelolaan BBI, terutama apabila menyangkut aset dan anggaran pemerintah.

“Harus dibuka kepada publik. Kenapa? Karena transparansi. Itu bukan uang pribadi. Itu APBD, itu aset publik,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana aset pemerintah digunakan serta bagaimana penerimaan yang bersumber dari aktivitas tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.

“Kalau aset publik dan uang APBD digunakan dalam suatu kegiatan, masa masyarakat tidak boleh tahu? Harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Administratif Diperbaiki, Jika Ada Unsur Pidana Diproses

Usman berharap Pemkot Cimahi segera menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang melalui pemeriksaan secara objektif dan terbuka.

“Harapan saya ini harus ditindaklanjuti. Administrasinya diperiksa. Kalau terjadi penyimpangan yang bersifat administratif, segera diperbaiki dan diselesaikan. Kalau ternyata ada unsur pidana, ya ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan uang untuk kebutuhan operasional pun tetap harus memiliki bukti dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Kalau misalnya uang digunakan untuk kebutuhan listrik atau kebutuhan operasional lainnya dan bukan untuk pribadi, tetap harus dilihat administrasinya. Yang paling bahaya kalau uangnya diambil untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Pada akhirnya, Usman kembali menegaskan bahwa berbagai informasi mengenai dugaan penyimpangan di BBI harus diuji melalui pemeriksaan dan fakta.

“Publik harus tahu karena ini soal transparansi. Aset publik dan uang APBD jangan dibiarkan tanpa kejelasan. Tetapi kalau ada informasi seperti ini, semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan fakta,” pungkasnya.

Loading

Tags: aset pemerintahBalai Benih Ikan CimahiBappenda CimahiBBI Kota CimahiDinas Pangan dan Pertanian CimahiInspektorat CimahiPAD CimahiPemkot Cimahipengelolaan BBItransparansi APBDUsman Rachman
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Apel Pengamanan Druju Culture Carnival 2026, Kapolsek Sumawe Tegaskan Patuh Aturan dan Bertindak Humanis

Berita Lainnya

91 KPPS Desa Bojongsari Dilantik, Netralitas Jadi Kunci Pilkades 20 September

91 KPPS Desa Bojongsari Dilantik, Netralitas Jadi Kunci Pilkades 20 September

by Agus Mulyana
11/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, Panitia Pilkades Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, melaksanakan...

Enam Desa Siap Gelar Pilkades, Kecamatan Kedungwaringin Deklarasikan Pilkades Damai

Enam Desa Siap Gelar Pilkades, Kecamatan Kedungwaringin Deklarasikan Pilkades Damai

by Agus Mulyana
11/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten...

Tujuh Rumah Warga Terbakar, Koperasi Bumi Kiara Salurkan Bantuan untuk Korban di Simpenan

Tujuh Rumah Warga Terbakar, Koperasi Bumi Kiara Salurkan Bantuan untuk Korban di Simpenan

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

tabloidpilarpost.com SUKABUMI — Musibah kebakaran menyisakan duka bagi warga RT 06/RW 07, Kampung Cigadog 6, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Simpenan,...

H. Dirman Bram Raih Nomor Urut 2, Siap Mengabdi untuk Masyarakat Waringinjaya

H. Dirman Bram Raih Nomor Urut 2, Siap Mengabdi untuk Masyarakat Waringinjaya

by Agus Mulyana
10/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, berlangsung meriah dan mendapat antusiasme masyarakat. H....

Ribuan Pendukung Iringi Ajeng Frisca Aulia Nashiba, Raih Nomor Urut 1 Calon Kades Karangharum

Ribuan Pendukung Iringi Ajeng Frisca Aulia Nashiba, Raih Nomor Urut 1 Calon Kades Karangharum

by Agus Mulyana
09/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Suasana tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, berlangsung meriah. Ribuan pendukung mengiringi Ajeng...

Mulyana Muslim Raih Nomor Urut 2, Siap Lanjutkan Dua Periode untuk Desa Bojongsari

Mulyana Muslim Raih Nomor Urut 2, Siap Lanjutkan Dua Periode untuk Desa Bojongsari

by Agus Mulyana
09/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Tahapan penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, berlangsung tertib dan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In