LEBAK, tabloidpilarpost.com— Dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum mata elang atau debt collector di wilayah Kabupaten Lebak mendapat sorotan dari Ketua Badak Banten DPC Rangkasbitung, Hendrik Gobreg.
Hendrik menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat yang meminta agar dugaan praktik penagihan kendaraan yang dinilai meresahkan segera mendapat perhatian dan penanganan dari pihak berwenang.
Menurut Hendrik, persoalan pembiayaan kendaraan harus diselesaikan melalui prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, masyarakat tidak seharusnya merasa takut atau terintimidasi ketika berada di jalan raya.
«“Kami hadir bukan hanya sebagai organisasi masyarakat, tetapi sebagai bagian dari rakyat. Jangan sampai masyarakat dibuat takut ketika berada di jalan. Kalau ada persoalan kredit atau pembiayaan, selesaikan melalui prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Hendrik Gobreg, Rabu (9/9/2026).»
Hendrik meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap keresahan masyarakat terkait dugaan penagihan kendaraan yang dilakukan secara intimidatif.
Ia mendorong agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, Hendrik meminta proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
«“Kami meminta kepolisian menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kalau memang ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat yang sedang menghadapi persoalan ekonomi justru semakin tertekan di lapangan,” ujarnya.»
Hendrik menegaskan, Badak Banten DPC Rangkasbitung tidak bermaksud mencari konflik dengan perusahaan pembiayaan maupun pihak penagih.
Namun, kata dia, organisasi yang dipimpinnya akan tetap menyuarakan kepentingan masyarakat apabila terdapat persoalan yang dinilai meresahkan.
Selain meminta aparat bertindak, Hendrik juga meminta perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penagihan yang dilakukan pihak ketiga.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan harus memastikan pihak yang diberikan kewenangan melakukan penagihan menjalankan tugas secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan.
Hal tersebut sejalan dengan penegasan OJK bahwa penggunaan pihak ketiga dalam penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan jasa keuangan terhadap proses penagihan yang dilakukan pihak tersebut.
«“Perusahaan pembiayaan harus mengetahui bagaimana pihak yang mereka gunakan melakukan penagihan. Jangan sampai tindakan oknum justru menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan masyarakat,” kata Hendrik.»
Ia menilai penyelesaian persoalan pembiayaan kendaraan seharusnya dilakukan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang jelas, bukan dengan tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan.
Dalam perkara jaminan fidusia, pelaksanaan eksekusi juga memiliki ketentuan dan batasan tertentu. Pemerintah menjelaskan bahwa ketika debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Hendrik menyatakan Badak Banten DPC Rangkasbitung siap mengawal aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan penagihan kendaraan.
Namun demikian, ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menghadapi dugaan penarikan kendaraan secara paksa.
«“Masyarakat jangan takut untuk melapor, tetapi jangan pula main hakim sendiri. Utamakan keselamatan dan segera laporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi tindakan yang diduga melanggar hukum,” tegasnya.»
Hendrik berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, OJK, perusahaan pembiayaan, serta pihak terkait lainnya.
Baginya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan kepastian dalam menghadapi persoalan pembiayaan kendaraan.
«“Kami ingin Lebak aman. Jalan raya adalah ruang publik. Jangan sampai ada warga yang merasa takut hanya karena menghadapi persoalan penagihan kendaraan. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan melalui jalur yang benar,” pungkas Hendrik Gobreg.»
Reporter: Kaperwil Banten
![]()









