tabloidpilarpost.com SERANG – 1 SEPTEMBER 2026 — Polemik penghentian penyidikan perkara dugaan penculikan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Jhong, memasuki babak serius.
Ketua Umum Ormas Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM), H. Ade Imanudin, S.H., secara terbuka mempertanyakan dasar dan prosedur penerbitan SP3 oleh Polda Banten.
Ade menegaskan, PERPAM tidak akan tinggal diam.
Menurutnya, apabila benar perkara dugaan penculikan dihentikan dengan alasan perdamaian, kompensasi atau pencabutan laporan, maka dasar hukum penghentian tersebut wajib dibuka dan diuji secara transparan.
«“Kami bertanya secara sederhana: apa dasar hukum SP3 ini? Kalau memang semuanya sudah sesuai hukum, buka kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya disodori alasan perdamaian, sementara dasar hukum penghentian perkaranya tidak jelas,” tegas Ade Imanudin.»
BUKAN KELUARGA, BUKAN KUASA HUKUM, TAPI PERPAM PUNYA HAK MENGAWASI
Ade menegaskan bahwa keterlibatan PERPAM sama sekali bukan karena hubungan keluarga dengan Fam Fuk Jhong maupun karena dirinya bertindak sebagai kuasa hukum.
Justru, kata Ade, PERPAM hadir menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
«“Jangan ukur kepedulian kami dari apakah kami keluarga korban atau bukan. Kami bukan keluarga, bukan kuasa hukum. Kami adalah organisasi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum. Kalau ada dugaan kejanggalan, kami akan bertanya. Kalau pertanyaan kami tidak dijawab, kami akan meminta lembaga pengawas yang berwenang turun tangan,” ujarnya.»
PENCULIKAN BUKAN PERKARA SEPELE
Ade menilai dugaan penculikan merupakan persoalan serius karena menyangkut kemerdekaan seseorang.
Pasal 450 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penculikan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Karena itu, menurut Ade, publik berhak mengetahui secara terang apakah perdamaian, kompensasi, dan pencabutan laporan memang secara hukum dapat menjadi dasar penghentian penyidikan dalam perkara tersebut.
«“Jangan sampai hukum menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu. Kalau seseorang diduga kehilangan kemerdekaannya karena penculikan, maka proses hukumnya harus benar-benar diuji. Perdamaian tidak boleh dijadikan selimut untuk menutup persoalan hukum tanpa dasar yang terang,” katanya.»
KUHAP BARU SUDAH BERLAKU, JANGAN ASAL MENGHENTIKAN PERKARA
Ade juga mengingatkan bahwa sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah menggunakan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif memiliki persyaratan dan pengecualian. Pasal 82 huruf e mengecualikan restorative justice untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali dilakukan karena kealpaan atau kelalaian.
Sementara penculikan dalam Pasal 450 UU No. 1 Tahun 2023 memiliki ancaman maksimal 12 tahun.
«“Ini yang harus dijelaskan. Apakah perkara Fam Fuk Jhong benar-benar memenuhi seluruh persyaratan penghentian berdasarkan KUHAP baru? Kalau jawabannya iya, tunjukkan dasar dan mekanismenya. Kalau tidak, mengapa perkara dihentikan?”»
PROPAM POLRI JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN
Ade secara khusus mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk tidak pasif.
PERPAM meminta Propam melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, termasuk meminta pertanggungjawaban administratif dan profesional dari pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan SP3.
«“Kami mendesak Propam Polri turun tangan. Periksa prosesnya. Periksa penyidiknya. Periksa mekanisme gelar perkaranya. Periksa dasar penerbitan SP3-nya. Dan bila perlu, periksa Kapolda Banten. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa institusi kepolisian membiarkan persoalan seperti ini tanpa pemeriksaan,” tegas Ade.»
Menurutnya, pemeriksaan Propam bukan berarti menyatakan Kapolda Banten telah bersalah, tetapi merupakan langkah penting untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur, kode etik, penyalahgunaan kewenangan, atau kekeliruan dalam penanganan perkara.
PERPAM: JANGAN ADA “HUKUM BERHENTI DI MEJA PERDAMAIAN”
Ade menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang menangani perkara tersebut.
«“Kami tidak ingin hukum berhenti hanya karena ada perdamaian. Kami tidak ingin masyarakat mendapatkan pesan bahwa perkara serius bisa selesai hanya dengan kompensasi. Kalau memang ada dasar hukumnya, jelaskan. Tetapi kalau ada prosedur yang menyimpang, maka harus dibuka dan diperiksa,” ujarnya.»
Ia menegaskan PERPAM tidak sedang mencari panggung dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara tersebut.
«“Kami tidak punya kepentingan apa-apa selain kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat. Kalau ada yang merasa terganggu dengan sikap kritis PERPAM, silakan. Kami justru mempertanyakan: mengapa kritik terhadap proses hukum dianggap mengganggu?”»
TUJUH TUNTUTAN PERPAM
Untuk memastikan perkara tersebut terang dan tidak menimbulkan kecurigaan publik, PERPAM menyampaikan tuntutan:
1. Mendesak Propam Mabes Polri segera memeriksa proses penerbitan SP3 perkara Fam Fuk Jhong.
2. Mendesak Kapolda Banten memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penghentian penyidikan.
3. Meminta pemeriksaan terhadap pejabat dan penyidik yang terlibat dalam proses penghentian perkara.
4. Meminta diuji apakah mekanisme restorative justice yang digunakan telah sesuai dengan KUHAP baru.
5. Meminta seluruh proses gelar perkara dan administrasi penyidikan diperiksa secara profesional.
6. Meminta apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau kode etik, pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum dan disiplin/etik Polri.
7. Mendesak agar hak masyarakat untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum tidak dikalahkan oleh kepentingan perdamaian para pihak apabila secara hukum perkara tersebut memang tidak memenuhi syarat untuk dihentikan.
“PERPAM AKAN TERUS KAWAL!”
Ade menutup pernyataannya dengan sikap tegas.
«“PERPAM tidak akan mundur hanya karena kami bukan keluarga korban. Justru karena kami bukan keluarga dan bukan kuasa hukum, posisi kami adalah sebagai kontrol sosial yang independen. Kami tidak meminta perkara ini dipaksakan. Kami meminta hukum dijalankan secara benar.”»
«“Kalau SP3 benar, buktikan benar secara hukum. Kalau ada kejanggalan, periksa. Kalau ada pelanggaran, tindak. Jangan biarkan publik bertanya-tanya tanpa jawaban.”»
«“PROPAM POLRI, JANGAN TUTUP MATA. PERIKSA PROSESNYA. PERIKSA PENYIDIKNYA. DAN BILA ADA DASAR UNTUK ITU, PERIKSA KAPOLDA BANTEN!”»
![]()









