SERANG, BANTEN —tabloidpilarpost.com Usai menjalani pemeriksaan tambahan di Kepolisian Daerah (Polda) Banten, King Naga mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh perkara dugaan penculikan yang dilaporkan Fam Fuk Jhong.
King Naga memenuhi undangan penyidik Polda Banten pada Jumat, 14 Agustus 2026, didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Chakrabhinus H. Rudi Hermanto, S.H., untuk memberikan keterangan tambahan terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan tambahan itu, menurut King Naga, menjadi momentum penting untuk menyampaikan sejumlah informasi yang dinilai berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan oleh Fam Fuk Jhong.
Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah poin keterangan tambahan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Banten.
Ada tiga hal utama yang menjadi perhatian King Naga.
Pertama, pemeriksaan saksi secara menyeluruh.
King Naga meminta penyidik memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui, melihat, atau diduga memiliki informasi mengenai rangkaian peristiwa tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan seluruh saksi diperlukan agar konstruksi perkara dapat dibangun berdasarkan keterangan dan alat bukti yang lengkap.
King Naga juga meminta penyidik mengidentifikasi dan memeriksa orang-orang yang terlihat dalam video yang beredar di masyarakat, sepanjang terdapat indikasi keterkaitan mereka dengan peristiwa yang dilaporkan.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan status hukum masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Tidak berhenti pada pihak yang diduga berada di lapangan, King Naga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah, mengarahkan, membiayai, atau memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Desakan itu disampaikan agar perkara tidak hanya berhenti pada pengungkapan pihak yang diduga terlibat secara langsung, tetapi juga mampu menjawab apakah terdapat pihak lain yang berada di balik peristiwa tersebut.
«“Kami berharap Polda Banten bertindak tegas, profesional, dan transparan. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, termasuk apabila berdasarkan alat bukti ditemukan pihak yang mendanai atau memerintahkan peristiwa tersebut,” ujar King Naga seusai menjalani pemeriksaan.»
Selain memberikan keterangan tambahan, King Naga juga menyampaikan permintaan kepada penyidik terkait informasi mengenai seseorang berinisial AK yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.
King Naga meminta agar apabila yang bersangkutan memang telah ditetapkan secara resmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), informasi dan dokumen terkait dapat diberikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, kejelasan status tersebut penting agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur dan, apabila diperlukan, dapat membantu aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai keberadaan orang yang secara resmi masuk dalam daftar pencarian.
Tabloid Pilar Post menegaskan bahwa penyebutan status DPO terhadap seseorang harus didasarkan pada penetapan resmi aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.
Perkara dugaan penculikan yang dilaporkan Fam Fuk Jhong ke Polda Banten kini menjadi perhatian publik.
King Naga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berlandaskan alat bukti yang sah.
Menurutnya, siapa pun yang nantinya berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti dinyatakan memiliki keterlibatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
«“Kami tidak ingin perkara ini berhenti di tengah jalan. Kalau memang ada pihak yang terlibat, siapa pun orangnya harus diperiksa sesuai hukum. Jangan ada yang kebal hukum. Kebenaran harus dibuka berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas King Naga.»
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Polda Banten dalam menindaklanjuti keterangan tambahan tersebut.
Mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman rekaman video, penelusuran informasi mengenai pihak yang dicari, hingga pengungkapan kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Tabloid Pilar Post memandang proses hukum harus diberi ruang untuk berjalan secara profesional tanpa mendahului hasil penyidikan maupun proses peradilan.
Hingga berita ini ditayangkan, Tabloid Pilar Post masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Banten mengenai perkembangan penyidikan, status hukum para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk informasi resmi mengenai DPO berinisial AK serta langkah penyidik dalam menindaklanjuti keterangan tambahan yang disampaikan King Naga.
Konfirmasi tersebut menjadi bagian penting dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan akan dimuat apabila telah diperoleh.
TABLOID PILAR POST
Suara Rakyat, Nafas Jurnalis.
Pena Kami Tak Pernah Takut.








