Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Polemik dugaan pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bantaeng terus bergulir. Kali ini, Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, kembali melontarkan kritik terhadap kinerja Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Bantaeng yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (2/8/2026) malam, Andi Yusdanar mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap dugaan pungutan PTSL yang menurutnya telah menjadi perhatian masyarakat di sejumlah kelurahan.
“Inspektorat menunggu apa lagi? Jangan terkesan hanya memuaskan kepentingan seseorang sehingga hanya satu yang dipermasalahkan,” ujar Andi Yusdanar.
Ia menilai dugaan persoalan pelaksanaan PTSL tidak hanya muncul di satu wilayah, melainkan telah berkembang di beberapa kelurahan sehingga memerlukan pengawasan yang menyeluruh.
“Kami menduga Plt Inspektorat pejabat boneka. Masa yang sudah banyak ini kejadian, contohnya Kelurahan Bonto Rita, Lembang, Lamalaka, dan lainnya. Tunggu apa lagi?” katanya.
Lebih lanjut, Andi Yusdanar meminta Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
“Anda itu pejabat negara, jangan jadi boneka peliharaan penguasa,” tegasnya.
Sebelumnya, Inspektur Pengendali Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Umar, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat penugasan dari Inspektur untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Bonto Rita terkait dugaan persoalan PTSL yang menjadi perhatian publik.
“Hingga saat ini Inspektur belum memberikan penugasan ataupun surat tugas perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Bonto Rita,” ujar Umar.
Pernyataan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai langkah pengawasan Inspektorat terhadap dugaan persoalan PTSL yang belakangan menjadi sorotan di Kabupaten Bantaeng.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan program PTSL, berbagai pihak berharap mekanisme pengawasan dapat berjalan sesuai kewenangan yang dimiliki Inspektorat Daerah.
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Bantaeng juga telah menjadwalkan rapat klarifikasi bersama lurah dan kepala desa penerima program PTSL untuk meminta penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan pungutan yang disebut melebihi ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Plt Inspektur Kabupaten Bantaeng terkait kritik yang disampaikan Ketua Pemuda LIRA maupun mengenai rencana pemeriksaan atas dugaan tersebut.








