Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan seorang warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Gunung Sugih, IPTU Wahyu, S.IP., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial HS (37) terkait aksi pencurian yang terjadi pada Selasa dini hari (20/6/2026).
Menurut Kapolsek, saat kejadian korban bersama keluarganya tengah tertidur lelap. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan membengkokkan teralis besi, sebelum menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit sepeda motor Honda New Beat Sporty CBS, satu unit Honda Supra X125, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta sejumlah barang berharga lainnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Sugih.
“Berdasarkan laporan korban, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku,” ujar IPTU Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Berbekal hasil penyelidikan, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi yang telah diketahui dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (30), warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X125 yang diduga merupakan barang hasil kejahatan milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).









