Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan penipuan berkedok pengurusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk aset kripto berbasis syariah mencuat ke publik. Sebuah perusahaan pengembang aset kripto syariah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya setelah mengaku mengalami kerugian sebesar USD120.000 atau sekitar Rp1,8 miliar.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026), oleh kuasa hukum sekaligus Direktur perusahaan, Grasbreg Nahamury.
Menurut Grasbreg, persoalan bermula pada 2022 ketika perusahaannya diperkenalkan kepada seseorang berinisial MLA yang disebut menawarkan jasa pengurusan Fatwa MUI terhadap produk aset kripto berbasis syariah yang sedang dikembangkan perusahaan.
Saat itu, kata dia, perusahaan membutuhkan kepastian hukum syariah setelah terbitnya fatwa MUI mengenai aset kripto yang memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
“Kami dijanjikan bahwa proses pengurusan fatwa bisa dibantu. Karena itu perusahaan menyerahkan dana operasional secara bertahap dalam bentuk aset kripto USDT dengan total nilai mencapai USD120.000,” ujar Grasbreg.
Namun, hampir empat tahun berlalu, fatwa yang dijanjikan tak kunjung diperoleh.
Kecurigaan perusahaan memuncak ketika sebuah dokumen yang diklaim sebagai Fatwa MUI diserahkan kepada pihak perusahaan. Setelah dilakukan penelusuran, perusahaan mengaku memperoleh informasi bahwa dokumen tersebut diduga tidak pernah diterbitkan oleh MUI.
Tak hanya itu, perusahaan juga menduga terdapat pemalsuan tanda tangan dan stempel pada dokumen yang diterima.
“Kami sudah melayangkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Namun tidak ada itikad baik maupun pengembalian dana yang telah kami serahkan. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum,” tegas Grasbreg.
Dalam laporannya, penyidik menerima sejumlah barang bukti berupa bukti transfer aset kripto, percakapan elektronik, hingga dokumen yang diduga palsu.
Kuasa hukum menilai peristiwa tersebut diduga mengandung unsur tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji dalam proses peradilan.
Grasbreg juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki akses untuk mengurus dokumen melalui lembaga resmi dengan meminta sejumlah dana.
“Apapun yang berkaitan dengan investasi maupun dokumen resmi harus diverifikasi langsung kepada institusi yang berwenang, seperti MUI, BPJPH, OJK, maupun Bappebti. Jangan sampai nama lembaga atau simbol agama dimanfaatkan untuk meyakinkan calon korban,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polda Metro Jaya guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas laporan tersebut. Tanggapan dari pihak-pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.









