https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 25 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jakarta

Rp1,8 Miliar Melayang! Pengembang Kripto Syariah Laporkan Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa MUI ke Polda Metro Jaya

Perusahaan mengaku menyerahkan USD120 ribu untuk pengurusan fatwa halal aset kripto. Setelah hampir empat tahun menunggu, dokumen yang diterima diduga tidak pernah diterbitkan MUI dan kini menjadi objek penyelidikan polisi.

Agus Mulyana by Agus Mulyana
02/07/2026
in Pilar Jakarta
0
Rp1,8 Miliar Melayang! Pengembang Kripto Syariah Laporkan Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa MUI ke Polda Metro Jaya

Jakarta, (tabloidpilarpost.com)  – Dugaan penipuan berkedok pengurusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk aset kripto berbasis syariah mencuat ke publik. Sebuah perusahaan pengembang aset kripto syariah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya setelah mengaku mengalami kerugian sebesar USD120.000 atau sekitar Rp1,8 miliar.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga:

  • Mantan Pembobol Bank BNI, Faisal Amsco, Kembali Masuk Penjara Atas Dugaan Penipuan…
  • Sertijab Polda Metro Jaya: Kombes Pol Sumarni Resmi Jabat Kapolres Metro Bekasi

Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026), oleh kuasa hukum sekaligus Direktur perusahaan, Grasbreg Nahamury.

Menurut Grasbreg, persoalan bermula pada 2022 ketika perusahaannya diperkenalkan kepada seseorang berinisial MLA yang disebut menawarkan jasa pengurusan Fatwa MUI terhadap produk aset kripto berbasis syariah yang sedang dikembangkan perusahaan.

Saat itu, kata dia, perusahaan membutuhkan kepastian hukum syariah setelah terbitnya fatwa MUI mengenai aset kripto yang memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

“Kami dijanjikan bahwa proses pengurusan fatwa bisa dibantu. Karena itu perusahaan menyerahkan dana operasional secara bertahap dalam bentuk aset kripto USDT dengan total nilai mencapai USD120.000,” ujar Grasbreg.

Namun, hampir empat tahun berlalu, fatwa yang dijanjikan tak kunjung diperoleh.

Kecurigaan perusahaan memuncak ketika sebuah dokumen yang diklaim sebagai Fatwa MUI diserahkan kepada pihak perusahaan. Setelah dilakukan penelusuran, perusahaan mengaku memperoleh informasi bahwa dokumen tersebut diduga tidak pernah diterbitkan oleh MUI.

Tak hanya itu, perusahaan juga menduga terdapat pemalsuan tanda tangan dan stempel pada dokumen yang diterima.

“Kami sudah melayangkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Namun tidak ada itikad baik maupun pengembalian dana yang telah kami serahkan. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum,” tegas Grasbreg.

Dalam laporannya, penyidik menerima sejumlah barang bukti berupa bukti transfer aset kripto, percakapan elektronik, hingga dokumen yang diduga palsu.

Kuasa hukum menilai peristiwa tersebut diduga mengandung unsur tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji dalam proses peradilan.

Grasbreg juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki akses untuk mengurus dokumen melalui lembaga resmi dengan meminta sejumlah dana.

“Apapun yang berkaitan dengan investasi maupun dokumen resmi harus diverifikasi langsung kepada institusi yang berwenang, seperti MUI, BPJPH, OJK, maupun Bappebti. Jangan sampai nama lembaga atau simbol agama dimanfaatkan untuk meyakinkan calon korban,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polda Metro Jaya guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas laporan tersebut. Tanggapan dari pihak-pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Loading

Tags: Fatwa MUIKripto SyariahMUI
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Ribuan Warga Semarakkan Larung Sesaji Suroan di Pantai Pasir Panjang, Tradisi Leluhur Dongkrak Pariwisata Malang Selatan

Next Post

Pembangunan Box Culvert di Manukan Wetan Disambut Positif Warga, Solusi Atasi Genangan Saat Musim Hujan

Berita Lainnya

Pemkab Bandung Barat Bidik Kemantapan Jalan 90,13 Persen pada 2027, Pusat Diminta Dukung Percepatan

Pemkab Bandung Barat Bidik Kemantapan Jalan 90,13 Persen pada 2027, Pusat Diminta Dukung Percepatan

by Muhamad Ramdani
15/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) memaparkan rancangan prioritas penanganan infrastruktur jalan kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur...

Dugaan Jual Beli Jabatan di Kanwil Kemenag Banten Disorot, PBB Desak Inspektorat Jenderal Turun Tangan

Dugaan Jual Beli Jabatan di Kanwil Kemenag Banten Disorot, PBB Desak Inspektorat Jenderal Turun Tangan

by Achmad Khotib
14/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Pemuda Banten Bersatu (PBB) mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik jual...

Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman Penuhi Panggilan Penyidik Kejati DKI

Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman Penuhi Panggilan Penyidik Kejati DKI

by Achmad Khotib
10/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman memenuhi undangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk...

Bareskrim Bongkar Dugaan Produksi Sirup Anak Bermerek Apialys Tanpa Hak, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa

Bareskrim Bongkar Dugaan Produksi Sirup Anak Bermerek Apialys Tanpa Hak, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa

by Dandy Ghony
10/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi dan perdagangan sirup suplemen kesehatan anak...

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SLTA

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SLTA

by Pilar Post
07/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil...

KPK NU Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Tiga Nama Disebut

KPK NU Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Tiga Nama Disebut

by Dandy Ghony
28/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Kelompok yang mengatasnamakan KPK Nahdlatul Ulama (KPK NU) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di...

Next Post
Pembangunan Box Culvert di Manukan Wetan Disambut Positif Warga, Solusi Atasi Genangan Saat Musim Hujan

Pembangunan Box Culvert di Manukan Wetan Disambut Positif Warga, Solusi Atasi Genangan Saat Musim Hujan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In