Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP PGRI Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dengan nilai bantuan mencapai Rp676.000.000 kini menjadi sorotan publik. Di tengah berlangsungnya pekerjaan yang disebut telah mencapai sekitar 70 persen, pihak sekolah justru memilih bungkam saat dimintai penjelasan terkait penggunaan anggaran negara tersebut.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, revitalisasi SMP PGRI Bayah dibiayai melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pekerjaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 2 Mei hingga 8 September 2026.
Program yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan itu semestinya menjadi kabar baik bagi masyarakat. Namun di balik progres pembangunan yang terus berjalan, muncul tanda tanya besar terkait keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan anggaran yang digunakan.
Sebelumnya, Tabloid Pilarpost telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala SMP PGRI Bayah yang berisi 29 pertanyaan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi. Pertanyaan tersebut mencakup sumber dan mekanisme pencairan dana, pelaksanaan pembangunan, pengadaan material, pengawasan pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pengusulan maupun pelaksanaan proyek.
Sayangnya, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, pihak sekolah tidak memberikan satu pun jawaban maupun klarifikasi.
Untuk memperoleh informasi secara langsung, awak media Tabloid Pilarpost kemudian mendatangi SMP PGRI Bayah pada Selasa (16/6/2026). Namun saat berada di lokasi, Kepala Sekolah tidak berada di tempat.
Di tengah aktivitas pembangunan yang masih berlangsung, salah seorang pekerja yang ditemui media mengaku pekerjaan revitalisasi telah mencapai sekitar 70 persen.
“Sudah sekitar 70 persen,” ujar salah satu pekerja saat ditemui di area proyek.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proyek terus berjalan. Namun hingga saat ini, publik belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab mengenai rincian pelaksanaan maupun penggunaan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak sebelumnya menyatakan bahwa program revitalisasi tersebut merupakan kewenangan pihak sekolah dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika sekolah tidak memberikan keterangan dan pemerintah daerah mengaku tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan program, lalu siapa yang dapat menjelaskan secara terbuka penggunaan dana revitalisasi yang berasal dari uang negara tersebut?
Publik menilai bahwa transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat sebagai pemilik sah anggaran negara.
Besarnya nilai bantuan yang mencapai Rp676 juta membuat masyarakat berharap proyek revitalisasi ini dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan yang sedang berlangsung telah sesuai dengan petunjuk teknis, apakah penggunaan anggaran dilakukan secara efisien, serta bagaimana mekanisme pengawasan yang diterapkan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan pendidikan yang dibiayai menggunakan uang rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP PGRI Bayah belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan media. Tabloid Pilarpost tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









