Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Transparansi pengelolaan anggaran publik kembali diuji. Kali ini sorotan tertuju pada SD Alam Insan Mahira yang berlokasi di Kampung Bantarnaga RT 13/RW 03, Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
Alih-alih memberikan penjelasan terkait program revitalisasi sekolah yang sedang berjalan, Kepala Sekolah berinisial I justru menunjukkan respons yang memunculkan tanda tanya besar ketika dikonfirmasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik: mengapa sebuah program yang diduga menggunakan dana negara justru terkesan sulit untuk dijelaskan kepada masyarakat melalui media?
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Tabloid Pilar Post, kedatangan wartawan ke lokasi bertujuan melakukan konfirmasi dan menggali informasi mengenai pelaksanaan revitalisasi sekolah yang diduga bersumber dari anggaran pemerintah melalui jalur aspirasi.
Namun suasana yang semestinya menjadi ruang keterbukaan informasi berubah menjadi situasi yang dinilai kurang bersahabat terhadap upaya konfirmasi.
Saat dimintai keterangan terkait kegiatan revitalisasi, kepala sekolah justru melontarkan pertanyaan yang dianggap tidak relevan dengan substansi program yang sedang berjalan.
“Tujuannya apa? Fungsinya apa? Kenapa selama ini sudah empat tahun berdiri tidak ada wartawan, kok pas ada kegiatan baru ada wartawan?” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian. Sebab fungsi wartawan dalam negara demokrasi bukan datang ketika keadaan baik-baik saja semata, melainkan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran publik agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Ironisnya, ketika masyarakat berharap adanya penjelasan terkait program revitalisasi, yang muncul justru pertanyaan balik kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Pengamat kebijakan publik menilai, semakin besar nilai proyek dan semakin besar sumber pendanaannya berasal dari negara, maka semakin besar pula hak masyarakat untuk mengetahui proses pelaksanaannya.
Karena itu, konfirmasi media seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik, bukan dianggap sebagai gangguan.
Sikap defensif terhadap pertanyaan wartawan justru berpotensi memunculkan spekulasi yang lebih luas di tengah masyarakat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat wajar mengingat sumber pendanaan program diduga berasal dari uang rakyat.
Yang lebih menarik perhatian, di tengah proses konfirmasi tersebut, kepala sekolah yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa Bejod diduga langsung menghubungi kepala desa melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan yang terdengar oleh sejumlah pihak di lokasi, kepala sekolah diduga menyampaikan kalimat yang menimbulkan kesan negatif terhadap pihak yang datang melakukan konfirmasi.
“Ini ada LSM ngehaliwukeun,” ucapnya melalui telepon.
Padahal pihak yang hadir saat itu merupakan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat kesan bahwa kehadiran media tidak disambut sebagai mitra kontrol sosial, melainkan dianggap sebagai pihak yang mengganggu.
Sebagai institusi pendidikan, sekolah sejatinya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas kepada generasi muda.
Karena itu, publik berharap setiap kepala sekolah dapat menjadi teladan dalam memberikan informasi yang benar dan terbuka, terutama terkait program pembangunan yang menggunakan dana negara.
Sebab transparansi bukanlah ancaman, Transparansi adalah kewajiban,Dan konfirmasi wartawan bukanlah gangguan.
Konfirmasi adalah bagian dari upaya memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kemajuan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Alam Insan Mahira belum memberikan penjelasan rinci terkait sumber anggaran, nilai proyek revitalisasi, pelaksana kegiatan, maupun progres pekerjaan yang sedang berjalan.
Tim Investigasi Tabloid Pilar Post masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah serta instansi terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.
![]()









