https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 24 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jatim

Suratno Warga Sumawe Kurang Puas Dan Minta Keadilan Terkait Sidang Di Duga Telantarkan Anak Kandungnya

Korban Mengaku Kecewa Dugaan Perzinaan Istri dengan Oknum Kades Berujung SP3, Kuasa Hukum Dorong Penyelesaian Restorative Justice

Suryadi Eka Dharma by Suryadi Eka Dharma
10/06/2026
in Pilar Jatim
0
Suratno Warga Sumawe Kurang Puas Dan Minta Keadilan Terkait Sidang Di Duga Telantarkan Anak Kandungnya

Malang, (tabloidpilarpost.com) – Persoalan rumah tangga yang menimpa Suratno, warga Desa Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mengaku menjadi korban dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang oknum kepala desa, kini Suratno harus menghadapi proses hukum terkait laporan dugaan penelantaran anak yang dilayangkan oleh sang istri.

Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (9/6/2026).

Baca juga:

  • Gawat! Dokumen Asli Tak Pernah Muncul, Legalitas PT BSM Dipertanyakan dalam Sengketa…
  • Penyaluran Bantuan Sosial Tunai YAPI Kemensos Tahun 2025 Di Sumawe

Usai menjalani persidangan, Suratno mengaku memiliki perasaan campur aduk. Di satu sisi ia menghormati proses hukum yang berjalan, namun di sisi lain dirinya mengaku belum mendapatkan rasa keadilan atas persoalan yang selama ini diperjuangkannya.

“Saya sebagai korban dan suami yang merasa dikhianati tentu berharap keadilan yang seadil-adilnya. Untuk urusan anak, saya sadar itu memang tanggung jawab saya sebagai ayah untuk memberikan nafkah. Tetapi terkait dugaan perzinaan yang saya laporkan, saya juga meminta penegakan hukum yang adil,” ujar Suratno kepada wartawan.

Menurut Suratno, dirinya masih mempertanyakan perkembangan laporan dugaan perzinaan yang sebelumnya dilaporkannya kepada pihak kepolisian.

Ia mengaku mendengar informasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun hingga kini dirinya mengaku belum mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai dasar penghentian perkara tersebut.

“Saya hanya mendengar kabar kalau laporan itu di-SP3. Tetapi sampai sekarang saya belum pernah dipertemukan atau mendapatkan penjelasan langsung. Yang saya tahu hanya ada pemberitahuan dari Polres. Karena itu saya tetap berharap ada keadilan agar tidak ada lagi korban seperti saya,” ungkapnya.

Dalam perkara yang pernah dilaporkannya, Suratno sebelumnya menduga adanya hubungan terlarang antara istrinya yang berinisial D dan seorang oknum kepala desa berinisial SLW. Namun hingga kini belum ada keputusan hukum yang menurutnya memberikan kepastian atas laporan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Suratno, Hendri Sumarto, S.E., S.H., M.H., yang akrab disapa Pak Kobra, menilai perkara yang sedang berjalan seharusnya dapat diselesaikan dengan pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan dibandingkan konflik berkepanjangan.

“Hasil sidang hari ini cukup dinamis. Kami berharap kedua belah pihak dapat mengikuti arahan hukum yang baik. Kalau kedua pihak mau saling memahami dan mengikuti proses yang benar, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujarnya.

Hendri juga menyampaikan harapannya agar penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif apabila memenuhi syarat hukum yang berlaku.

“Mudah-mudahan kedua pihak dapat menerima solusi yang mengedepankan pemulihan. Dari pihak Suratno sudah menyatakan kesediaannya, tinggal bagaimana sikap dari pihak lainnya. Kita serahkan semuanya kepada proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara para pihak, penyelesaian konflik secara damai, serta mengembalikan keadaan seperti semula, bukan semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam perkara dugaan perzinaan maupun pihak pelapor dalam perkara dugaan penelantaran anak belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Suratno dan kuasa hukumnya.

 

Loading

Tags: Suratno Warga Sumawe Kurang
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

“Rp72 Juta Dikembalikan Setelah Pemeriksaan, Ada Apa dengan Pengelolaan Anggaran SDN 1 Malingping Utara?”

Next Post

Kades Muda Didit Puji Leksono Rangkul Mahasiswa KKN, Dorong Desa Srigonco Jadi Desa Kreatif dan Inovatif

Berita Lainnya

Karangsuko Sparkling Carnival 2026 Berjalan Sukses dan Lancar

Karangsuko Sparkling Carnival 2026 Berjalan Sukses dan Lancar

by Suryadi Eka Dharma
24/09/2026
0

Malang,(tabloidpilarpost.com),Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, mendadak gemerlap dan penuh warna pada Rabu (23/9). Gelaran parade budaya tahunan bertajuk Karangsuko...

Kunjungan WBP di Rutan Kelas I Surabaya Kini Bisa Antre Online Lewat Aplikasi RUSABAYA

Kunjungan WBP di Rutan Kelas I Surabaya Kini Bisa Antre Online Lewat Aplikasi RUSABAYA

by Dandy Ghony
24/09/2026
0

Surabaya, (tabloidpilarpost.com) - Kabar baik bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang hendak melakukan kunjungan tatap muka di Rutan Kelas...

Yulis Nurhayati Adukan Dugaan AJB Bermasalah ke ATR/BPN Kabupaten Malang, Minta Warkah dan Tanda Tangan Diperiksa

Yulis Nurhayati Adukan Dugaan AJB Bermasalah ke ATR/BPN Kabupaten Malang, Minta Warkah dan Tanda Tangan Diperiksa

by Suryadi Eka Dharma
23/09/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Persoalan dugaan keabsahan Akta Jual Beli (AJB) mencuat di Kabupaten Malang. Yulis Nurhayati mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN...

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0818/Malang-Batu Gelar Bazar UMKM, 37 Stan Tampilkan Produk Lokal

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0818/Malang-Batu Gelar Bazar UMKM, 37 Stan Tampilkan Produk Lokal

by Suryadi Eka Dharma
22/09/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) -  Dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI, Kodim 0818/Malang-Batu menggelar bazar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara...

Polres Tanjung Perak Raih Penghargaan Pengungkapan Kasus Terbanyak, Kapolres: Jangan Cepat Puas!

Polres Tanjung Perak Raih Penghargaan Pengungkapan Kasus Terbanyak, Kapolres: Jangan Cepat Puas!

by Dandy Ghony
22/09/2026
0

Surabaya, (tabloidpilarpost.com) -  Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak bukan ruang kosong bagi pelaku kejahatan. Pesan tersebut kembali ditegaskan jajaran Polres Pelabuhan...

Bupati Trenggalek Minta Ketahanan Pangan Tak Rusak Alam: “Boleh Produksi Sebanyak-banyaknya, Tapi…”

Bupati Trenggalek Minta Ketahanan Pangan Tak Rusak Alam: “Boleh Produksi Sebanyak-banyaknya, Tapi…”

by Eddy Mursid
22/09/2026
0

Trenggalek, (tabloidpilarpost.com) - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, meminta rencana ketahanan pangan di Kabupaten Trenggalek tidak hanya berorientasi pada peningkatan...

Next Post
Drama Adu Penalti Warnai Perempat Final Mbarek Sumbersari Cup 2026, Laskar Wonolopo Melaju ke Semifinal

Kades Muda Didit Puji Leksono Rangkul Mahasiswa KKN, Dorong Desa Srigonco Jadi Desa Kreatif dan Inovatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In