Serang, (tabloidpilarpost.com) – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, akhirnya menunjukkan perkembangan. Kepolisian Resor (Polres) Serang menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, Selasa (10/3/2026).
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterima oleh orang tua korban, Suprian, tertanggal 9 Maret 2026 dari Polres Serang.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan terkait dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Peristiwa ini terjadi pada 28 Januari 2025 di wilayah Desa Wadas Kubang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Saat itu korban, Diki Kusuma Arifin, diduga mengalami penganiayaan oleh sejumlah warga setelah dituduh melakukan pencurian, meskipun korban dan teman-temannya membantah tuduhan tersebut.
Dalam perkembangan penyelidikan, pihak kepolisian menyebutkan bahwa hingga saat ini sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjutkan proses hukum berikutnya.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, orang tua korban masih berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi anaknya.
Suprian mengaku telah menunggu cukup lama sejak peristiwa tersebut terjadi dan berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya.
“Yang kami harapkan hanya keadilan. Anak kami menjadi korban, dan kami ingin pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak kami diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena proses penanganannya dinilai memakan waktu cukup lama sejak kejadian pada Januari 2025 hingga akhirnya memasuki tahap penyidikan pada awal tahun 2026.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara objektif serta memberikan kepastian hukum bagi korban.









