Tabloidpilarpost.com LEBAK – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 3 Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara penyerapan anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Berdasarkan data yang tercantum pada aplikasi ARKAS/JAGA ID, jumlah peserta didik SDN 3 Bayah Timur tercatat sebanyak 199 siswa.
Sementara itu, penyaluran Dana BOS Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp88.200.000 pada tahap pertama dan Rp101.908.300 pada tahap kedua, sehingga total anggaran yang diterima sekolah mencapai Rp190.108.300.
Besarnya anggaran yang diterima tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait penggunaan dan realisasi program yang dibiayai Dana BOS.
Beberapa kalangan menilai perlu adanya keterbukaan informasi agar masyarakat mengetahui sejauh mana anggaran tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, sarana prasarana, maupun kebutuhan operasional sekolah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SDN 3 Bayah Timur melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait penggunaan Dana BOS tahun 2025.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab, sebagai lembaga pendidikan yang menggunakan anggaran negara, sekolah memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Pengamat kebijakan publik menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mencegah munculnya dugaan penyimpangan anggaran. Terlebih Dana BOS bersumber dari uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan aparat pengawas internal pemerintah, dapat melakukan evaluasi serta monitoring terhadap penggunaan Dana BOS di SDN 3 Bayah Timur guna memastikan seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SDN 3 Bayah Timur maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Achmad Khotib Kaperwil Banten









