Lebak, Tabloid Pilar Post — Minggu, 29 Maret 2026
Kasus dugaan keracunan yang menimpa seorang balita di Kabupaten Lebak menuai sorotan serius dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Badak Banten. Seorang anak berusia 6 tahun berinisial HS, warga Kampung Pedang, Desa Margaluyu, Kecamatan Cimarga, dilaporkan mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi susu dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu sore (28/03/2026), sesaat setelah korban mengonsumsi susu bantuan yang dibagikan untuk kebutuhan satu minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Orang tua korban, MA, mengungkapkan bahwa kondisi anaknya tiba-tiba memburuk tak lama setelah meminum susu tersebut.
“Anak saya tiba-tiba lemas dan muntah-muntah. Kami langsung membawanya ke Puskesmas Muncang,” ujarnya kepada awak media.
Saat ini korban masih menjalani penanganan medis intensif di Puskesmas Muncang. Meski telah mendapatkan perawatan, kondisi korban dilaporkan belum sepenuhnya pulih.
Kejanggalan juga ditemukan pada sisa susu yang dikonsumsi. Dari segi warna dan tekstur, produk tersebut dinilai tidak normal dan menimbulkan kecurigaan.
“Sisa susunya terlihat aneh. Saya juga menduga tanggal kedaluwarsanya tidak asli atau seperti ditembak,” tambah orang tua korban.
Sorotan keras langsung datang dari Ki Bangkol, Ketua OKK DPP Badak Banten. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele, terlebih menyangkut program pemerintah yang ditujukan untuk kesehatan anak-anak.
“Kami dari DPP Badak Banten menilai ini persoalan serius. Jangan sampai program yang seharusnya menyehatkan justru membahayakan. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Sebagai bentuk sikap organisasi, DPP Badak Banten melalui Ki Bangkol secara resmi mendesak Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap dapur penyedia yang diduga bermasalah.
“Kami mendesak Satgas MBG segera bertindak dan menindak dapur tersebut. Bila perlu hentikan operasionalnya sementara sampai ada kejelasan. Jangan tunggu korban berikutnya,” ujarnya lantang.
Ia juga menekankan pentingnya investigasi yang menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Periksa kualitas produk, jalur distribusi, hingga dugaan manipulasi tanggal kedaluwarsa. Jika terbukti ada kelalaian atau unsur kesengajaan, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan sejumlah regulasi hukum, di antaranya:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1): Larangan memperdagangkan barang tidak layak konsumsi
Pasal 62 ayat (1): Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 86 ayat (2): Larangan mengedarkan pangan tidak aman
Pasal 136: Ancaman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar
KUHP Pasal 204
Ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku yang memperdagangkan barang berbahaya bagi kesehatan
Kasus ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai pengawasan terhadap program MBG harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sejumlah tuntutan mulai disuarakan, di antaranya:
Uji laboratorium terhadap produk susu
Audit distribusi dapur MBG
Penelusuran dugaan manipulasi tanggal kedaluwarsa
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Tim awak media Tabloid Pilar Post masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak dapur MBG dan Satgas MBG guna memperoleh hak jawab, demi menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
(Achmad Khotib Kaperwil Banten









