Muara Enim, (Tabloidpilarpost.com),— Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara M. Suhaimi melawan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Senin (2/2/2026). Perkara tersebut teregister dengan Nomor: 29/Pdt.G/2025/PN.Mre.
Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 11.800 meter persegi yang berlokasi di Dusun II, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam persidangan, pihak tergugat PT BSM menghadirkan dua orang saksi, yakni Denyadi dan Irham Nudin. Di hadapan majelis hakim, saksi Denyadi secara tegas menyatakan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik M. Suhaimi, hasil jual beli dari Ikhrom pada tahun 2012.
Denyadi mengaku mengetahui kepemilikan tersebut karena tanah miliknya berbatasan langsung di sebelah timur dengan lahan sengketa. Ia juga ikut terlibat dalam proses pengukuran serta menandatangani transaksi jual beli sebagai saksi pada tahun 2012, saat Adi Marison masih menjabat sebagai Kepala Desa Menanti.
“Setelah pembelian, M. Suhaimi menanami lahan tersebut dengan bibit karet (polibek),” ungkap Denyadi di persidangan.
Selain itu, Denyadi juga mengungkapkan bahwa tanah miliknya sendiri dijual kepada PT BSM dengan harga Rp60 juta per hektare, dengan pembayaran dilakukan secara tunai di Baturaja.
Saksi kedua, Irham Nudin, yang mengaku sebagai tim pengadaan dan pembebasan lahan PT BSM, menjelaskan bahwa luas tanah yang disengketakan sekitar 11.800 meter persegi. Ia menyebut bahwa dalam satu tim pembebasan lahan terdapat empat orang, yakni dirinya, M (saat itu Ketua BPD), CM, dan AS, serta dua perwakilan perusahaan berinisial E dan U.
Irham Nudin juga mengungkap bahwa masing-masing anggota tim menerima uang sebesar Rp10 juta dari perusahaan.

Dalam persidangan, Irham Nudin menunjukkan peta lokasi lahan yang diklaim telah dibeli oleh PT BSM dengan total luas mencapai 32 hektare. Namun, majelis hakim menilai keterangan saksi tidak konsisten, sehingga beberapa kali meminta penjelasan ulang secara tegas.
Majelis hakim juga mempertanyakan peta tersebut karena tercantum nama M. Suhaimi sebagai pihak yang menjual tanah, sementara sebelumnya saksi menyatakan tidak mengetahui bahwa tanah tersebut milik M. Suhaimi, dan hanya mengenal nama IM.
Menanggapi pertanyaan hakim, Irham Nudin menyebut bahwa urusan yang berkaitan dengan M. Suhaimi di wilayah tersebut ditangani oleh pihak berinisial M.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah adanya perbedaan signifikan nilai transaksi tanah. Dalam akta notaris, harga tanah tercatat sebesar Rp200.600.000 per hektare, sementara menurut keterangan saksi, kepada warga disampaikan bahwa harga pembelian tanah oleh perusahaan berkisar Rp45 juta hingga Rp70 juta per hektare.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang didalami majelis hakim, selain adanya dugaan ketidaksesuaian tanda tangan, yang saat ini masih dalam proses pembuktian di pengadilan.
Sidang dipimpin oleh Anisa Lestari, SH, MKn selaku Hakim Ketua, dengan Eva Rachmawaty, SH, MH dan Rionaldo Fernandez Sihite, SH, MH sebagai Hakim Anggota.

Kuasa hukum penggugat, Siswanto, SE, SH, CMLC, CMED, menilai bahwa keterangan para saksi dari tergugat justru memperkuat dalil gugatan kliennya.
“Keterangan saksi tergugat menegaskan bahwa jual beli yang dilakukan perusahaan bukan dengan klien kami, M. Suhaimi,” tegas Siswanto.
Sementara itu, kuasa hukum turut tergugat, Farizal Hidayat, SH, menyatakan bahwa persidangan mulai menunjukkan titik terang.
“Alhamdulillah, fakta-fakta sudah mulai jelas. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kami pada 18 Februari 2026,” ujarnya.
Adapun kuasa hukum tergugat, Jhonatan Nababan, SH, MH, belum memberikan keterangan saat dimintai tanggapan oleh awak media usai persidangan.
Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
![]()









