https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 28 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Sumatra Selatan

Saksi Tergugat PT Berkat Sawit Mandiri Perkuat Gugatan Sengketa Lahan M. Suhaimi

Keterangan Saksi di PN Muara Enim Ungkap Fakta Kepemilikan dan Perbedaan Nilai Transaksi

Sabuna by Sabuna
03/02/2026
in Pilar Sumatra Selatan
0
Saksi Tergugat PT Berkat Sawit Mandiri Perkuat Gugatan Sengketa Lahan M. Suhaimi

Muara Enim, (Tabloidpilarpost.com),— Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara M. Suhaimi melawan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Senin (2/2/2026). Perkara tersebut teregister dengan Nomor: 29/Pdt.G/2025/PN.Mre.

Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 11.800 meter persegi yang berlokasi di Dusun II, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Baca juga:

  • Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan M. Suhaimi vs PT BSM di Muara Enim
  • Absen Massal di Sidang Sengketa Tanah, Sikap PT BSM Dinilai Meremehkan Hukum di Muara Enim

Dalam persidangan, pihak tergugat PT BSM menghadirkan dua orang saksi, yakni Denyadi dan Irham Nudin. Di hadapan majelis hakim, saksi Denyadi secara tegas menyatakan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik M. Suhaimi, hasil jual beli dari Ikhrom pada tahun 2012.

Denyadi mengaku mengetahui kepemilikan tersebut karena tanah miliknya berbatasan langsung di sebelah timur dengan lahan sengketa. Ia juga ikut terlibat dalam proses pengukuran serta menandatangani transaksi jual beli sebagai saksi pada tahun 2012, saat Adi Marison masih menjabat sebagai Kepala Desa Menanti.

“Setelah pembelian, M. Suhaimi menanami lahan tersebut dengan bibit karet (polibek),” ungkap Denyadi di persidangan.

Selain itu, Denyadi juga mengungkapkan bahwa tanah miliknya sendiri dijual kepada PT BSM dengan harga Rp60 juta per hektare, dengan pembayaran dilakukan secara tunai di Baturaja.

Saksi kedua, Irham Nudin, yang mengaku sebagai tim pengadaan dan pembebasan lahan PT BSM, menjelaskan bahwa luas tanah yang disengketakan sekitar 11.800 meter persegi. Ia menyebut bahwa dalam satu tim pembebasan lahan terdapat empat orang, yakni dirinya, M (saat itu Ketua BPD), CM, dan AS, serta dua perwakilan perusahaan berinisial E dan U.

Irham Nudin juga mengungkap bahwa masing-masing anggota tim menerima uang sebesar Rp10 juta dari perusahaan.

Dalam persidangan, Irham Nudin menunjukkan peta lokasi lahan yang diklaim telah dibeli oleh PT BSM dengan total luas mencapai 32 hektare. Namun, majelis hakim menilai keterangan saksi tidak konsisten, sehingga beberapa kali meminta penjelasan ulang secara tegas.

Majelis hakim juga mempertanyakan peta tersebut karena tercantum nama M. Suhaimi sebagai pihak yang menjual tanah, sementara sebelumnya saksi menyatakan tidak mengetahui bahwa tanah tersebut milik M. Suhaimi, dan hanya mengenal nama IM.

Menanggapi pertanyaan hakim, Irham Nudin menyebut bahwa urusan yang berkaitan dengan M. Suhaimi di wilayah tersebut ditangani oleh pihak berinisial M.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah adanya perbedaan signifikan nilai transaksi tanah. Dalam akta notaris, harga tanah tercatat sebesar Rp200.600.000 per hektare, sementara menurut keterangan saksi, kepada warga disampaikan bahwa harga pembelian tanah oleh perusahaan berkisar Rp45 juta hingga Rp70 juta per hektare.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang didalami majelis hakim, selain adanya dugaan ketidaksesuaian tanda tangan, yang saat ini masih dalam proses pembuktian di pengadilan.

Sidang dipimpin oleh Anisa Lestari, SH, MKn selaku Hakim Ketua, dengan Eva Rachmawaty, SH, MH dan Rionaldo Fernandez Sihite, SH, MH sebagai Hakim Anggota.

Kuasa hukum penggugat, Siswanto, SE, SH, CMLC, CMED, menilai bahwa keterangan para saksi dari tergugat justru memperkuat dalil gugatan kliennya.

“Keterangan saksi tergugat menegaskan bahwa jual beli yang dilakukan perusahaan bukan dengan klien kami, M. Suhaimi,” tegas Siswanto.

Sementara itu, kuasa hukum turut tergugat, Farizal Hidayat, SH, menyatakan bahwa persidangan mulai menunjukkan titik terang.

“Alhamdulillah, fakta-fakta sudah mulai jelas. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kami pada 18 Februari 2026,” ujarnya.

Adapun kuasa hukum tergugat, Jhonatan Nababan, SH, MH, belum memberikan keterangan saat dimintai tanggapan oleh awak media usai persidangan.

Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

 

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Kasus Jayasari Memanas, Alat Tambang Ilegal Diduga Diangkut, King Naga : Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Next Post

Kapolres Karawang Pimpin Medical Check-Up Tahunan, Pastikan Kebugaran Personel

Berita Lainnya

Empat Saksi Kunci Perkuat Klaim M. Suhaimi Atas Lahan Situs Pabrik PT BSM; Sidang Berjalan Lancar di PN Muara Enim

Empat Saksi Kunci Perkuat Klaim M. Suhaimi Atas Lahan Situs Pabrik PT BSM; Sidang Berjalan Lancar di PN Muara Enim

by Sabuna
21/10/2026
0

Muara Enim (tabloidpilarpost.com) — Sengketa kepemilikan lahan seluas 11.236 meter persegi yang kini menjadi bagian dari area pabrik kelapa sawit...

Rumah Warga Panang Jaya Muara Enim Terbakar, Warga Bergerak Cepat Selamatkan Anak

Rumah Warga Panang Jaya Muara Enim Terbakar, Warga Bergerak Cepat Selamatkan Anak

by Sabuna
14/10/2026
0

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) — Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Desa 3 Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim,...

Viral Bunga Sakura di Jalan Sudirman Muara Enim, Warga Panang Jaya Ikut Abadikan Momen

Viral Bunga Sakura di Jalan Sudirman Muara Enim, Warga Panang Jaya Ikut Abadikan Momen

by Sabuna
10/10/2026
0

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) -  Keindahan bunga berwarna merah muda yang bermekaran di sepanjang kawasan Jalan Sudirman, Kota Muara Enim, tengah...

PS Sengketa Tanah M. Suhaimi vs PT BSM: Para Pihak Tunjukkan Lokasi Objek yang Sama

PS Sengketa Tanah M. Suhaimi vs PT BSM: Para Pihak Tunjukkan Lokasi Objek yang Sama

by Sabuna
06/10/2026
0

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) -  Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah antara M. Suhaimi selaku Penggugat melawan PT Berkat Sawit...

IWO.I Lubuklinggau-Musi Rawas Silaturahmi ke Lapas Narkoba Muara Beliti, Perkuat Sinergitas dan Informasi Berimbang

IWO.I Lubuklinggau-Musi Rawas Silaturahmi ke Lapas Narkoba Muara Beliti, Perkuat Sinergitas dan Informasi Berimbang

by Bang Herly
06/10/2026
0

Musi Rawas, (tabloidpilarpost.com) -  Dalam rangka mempererat sinergitas antara insan pers dan lembaga pemasyarakatan, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO.I)...

Lapas Narkotika Muara Beliti Perketat Pengawasan Barang dan Fasilitas Kamar Hunian Warga Binaan

Lapas Narkotika Muara Beliti Perketat Pengawasan Barang dan Fasilitas Kamar Hunian Warga Binaan

by Bang Herly
01/10/2026
0

Musi Rawas, (tabloidpilarpost.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan...

Next Post
Kapolres Karawang Pimpin Medical Check-Up Tahunan, Pastikan Kebugaran Personel

Kapolres Karawang Pimpin Medical Check-Up Tahunan, Pastikan Kebugaran Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In