Purwakarta, (tabloidpilarpost.com) — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan surat resmi dan Executive Brief kepada Presiden Republik Indonesia terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2025.
KMP menyusun laporan tersebut berdasarkan kajian dokumen APBD, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kajian itu menunjukkan pola tidak dibayarkannya hak DBHP desa secara penuh dan tepat waktu selama sepuluh tahun anggaran.
Dari rekapitulasi dokumen dan hasil audit, KMP mengidentifikasi dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp208,84 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kekurangan pembayaran DBHP desa sesuai tahun berjalan sebesar Rp137,14 miliar dan pembayaran lintas tahun yang diduga tidak sah sebesar Rp71,7 miliar.
KMP juga mencatat pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah seharusnya membayar DBHP sebesar Rp66,02 miliar, namun hanya merealisasikan Rp28,09 miliar. Akibatnya, terjadi kekurangan pembayaran Rp37,93 miliar yang kembali dikaitkan dengan kewajiban lama sejak TA 2016.
Menurut KMP, temuan berulang BPK RI dan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menunjukkan indikasi penyimpangan sistematis. Pola tersebut meliputi pelanggaran asas legalitas dan asas tahunan anggaran, distorsi pelaporan keuangan daerah, serta pembiaran berkelanjutan meski ada rekomendasi resmi.
Melalui surat tersebut, KMP meminta Presiden RI memberikan atensi khusus dan mendorong penanganan serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KMP juga menekankan pentingnya pemulihan penuh hak keuangan desa serta penegakan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.









