Purwakarta, (tabloidpilarpost.com) — Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di Kabupaten Purwakarta tidak lagi dapat dipersepsikan sebagai persoalan administratif semata. Berdasarkan temuan awal dan dokumen resmi negara, kasus tersebut dinilai telah memenuhi indikasi kuat tindak pidana korupsi yang nyata, sistematis, dan terjadi secara berulang lintas tahun anggaran.
KMP menyoroti fakta krusial bahwa rekomendasi dan ultimatum 60 hari dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menyelesaikan kewajiban DBHP kepada desa tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Penundaan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah serta tanpa adanya kondisi luar biasa (KLB) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak disalurkannya DBHP pada Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 sama sekali tidak disebabkan oleh kondisi luar biasa yang dapat dibenarkan secara hukum. Karena itu, menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan tracing—menelusuri ke mana dana DBHP tersebut mengalir,” tegas Zaenal Abidin.
Ia menambahkan, ketika rekomendasi BPK RI secara sadar diabaikan dan pola kebijakan yang sama terus berulang pada tahun-tahun berikutnya, maka unsur pengetahuan, kehendak, serta pembiaran sadar (mens rea) semakin nyata dan tidak terbantahkan.
Berdasarkan kajian dokumen anggaran Tahun Anggaran 2016–2025, KMP mencatat sejumlah kerugian signifikan, antara lain:
- Kekurangan pembayaran hak DBHP desa sesuai tahun anggaran sebesar Rp137,14 miliar;
- Pembayaran DBHP lintas tahun tanpa dasar hukum yang sah sebesar Rp71,7 miliar.
Dengan demikian, total nilai keuangan yang secara langsung terkait dengan perbuatan melawan hukum tersebut mencapai Rp208,84 miliar, yang secara nyata dan terukur merugikan keuangan negara sekaligus hak fiskal desa.
Selain itu, KMP juga menemukan pola keberulangan penyimpangan lintas kepala daerah, yakni:
- Tahun Anggaran 2019 tidak didistribusikannya hak fiskal desa sebesar Rp26,63 miliar;
- Tahun Anggaran 2020 terjadi kekurangan bayar DBHP sebesar Rp0,88 miliar;
- Tahun Anggaran 2025 terjadi kekurangan bayar DBHP sebesar Rp38 miliar dari total kewajiban Rp66 miliar.
Rangkaian fakta tersebut menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini bukan sekadar potensi, melainkan kerugian aktual (actual loss) yang dapat dihitung dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan KMP—meliputi LHP BPK RI, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), postur APBD, data fiskal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Keputusan Bupati, korespondensi dengan Inspektorat Daerah dan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, data PPID Pemkab Purwakarta, serta risalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Purwakarta—diperoleh fakta hukum bahwa penundaan dan/atau pengalihan DBHP TA 2016–2018 dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam forum RDPU yang dihadiri unsur eksekutif, termasuk Inspektorat Daerah, BKAD, dan Bagian Hukum, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta secara tegas menyatakan bahwa pada TA 2016–2018 tidak terdapat kondisi luar biasa (KLB/KLPB). Pernyataan ini menegaskan tidak adanya dasar hukum yang sah untuk menunda atau tidak menyalurkan DBHP.
Forum tersebut juga mengonfirmasi bahwa:
- Tidak pernah ada persetujuan DPRD atas penundaan atau pengalihan DBHP;
- Tidak tersedia mekanisme penganggaran yang sah untuk penundaan DBHP;
- Tidak pernah dibahas maupun disahkan skema pembayaran DBHP lintas tahun anggaran.
Fakta ini menunjukkan bahwa penundaan, pengalihan, dan pembayaran lintas tahun DBHP dilakukan secara sepihak oleh eksekutif, tanpa legitimasi hukum dan persetujuan legislatif, serta melanggar asas legalitas dan asas tahunan APBD.
KMP menegaskan bahwa dalih “kelalaian administrasi” tidak relevan secara hukum, karena:
- DBHP merupakan kewajiban fiskal yang bersifat mandatory;
- Ketiadaan kondisi luar biasa telah dikonfirmasi secara resmi;
- Tidak terdapat persetujuan DPRD maupun mekanisme hukum yang sah;
- Rekomendasi BPK RI diabaikan secara sadar;
- Penyimpangan terjadi secara berulang lintas tahun anggaran.
Secara kumulatif, pola tersebut menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam konteks ini, justifikasi administrasi justru menjadi bagian dari konstruksi pidana, bukan alasan peniadaan kesalahan.
Atas dasar itu, KMP mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk:
- Meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan;
- Melakukan tracing aliran DBHP TA 2016–2018, 2019, dan 2025;
- Menelusuri legalitas penganggaran serta pembayaran DBHP lintas tahun;
- Menetapkan pertanggungjawaban pidana secara objektif dan profesional;
- Memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dan pemenuhan hak fiskal desa.
KMP menegaskan bahwa penanganan kasus DBHP Purwakarta tidak boleh bersifat kasuistik, melainkan harus menjadi trigger strategis untuk membangun kepatuhan penyelenggara pemerintahan daerah terhadap hukum dan tata kelola keuangan negara.
“Konsistensi KPK dalam menangani perkara ini merupakan ujian nyata supremasi hukum di Indonesia,” pungkas Zaenal Abidin.









