Karawang, (tabloidpilarpost.com) – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (21/1/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi agenda penting dalam rangka pembukaan Masa Sidang Ke-2 DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026, sekaligus pengumuman Masa Reses II DPRD Kabupaten Karawang.
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Karawang dan dihadiri unsur Forkopimda, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan dua agenda utama, yaitu:
- Pembukaan Masa Sidang Ke-2 DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026.
- Pengumuman Masa Reses II DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026.
Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa masa sidang dan masa reses merupakan dua instrumen penting yang tidak terpisahkan dalam sistem pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.
Menurutnya, masa sidang menjadi ruang strategis bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan, menetapkan regulasi, serta melakukan pengawasan pembangunan berdasarkan data dan kebutuhan riil masyarakat.
Sementara itu, masa reses berperan krusial sebagai sarana bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna menyerap aspirasi, keluhan, dan masukan masyarakat yang nantinya menjadi bahan perumusan kebijakan dan program pembangunan.
“Masa sidang dan masa reses adalah dua siklus yang tidak terpisahkan. Masa sidang menjadi ruang pengambilan keputusan, sementara masa reses menjadi jembatan untuk memastikan keputusan yang kita ambil benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Aep.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD menjadikan rapat paripurna dan proses legislasi sebagai wujud nyata keberpihakan kepada kepentingan rakyat.
“Mari kita buktikan bahwa setiap keputusan yang kita hasilkan dalam forum paripurna ini adalah bentuk keberpihakan kita kepada rakyat dan masa depan Karawang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Aep menekankan bahwa tahun 2026 merupakan periode penting dalam akselerasi pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD bergerak cepat, tepat, dan terintegrasi dalam menerjemahkan hasil reses serta aspirasi masyarakat ke dalam program yang terukur, realistis, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan warga.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari efektivitas program dalam menjawab persoalan dasar masyarakat, seperti:
- pembangunan infrastruktur,
- peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan,
- penanggulangan banjir,
- pengentasan kemiskinan,
- serta penguatan ekonomi lokal.
Menurutnya, kolaborasi eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat agar perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan berjalan searah dan saling mendukung.
“Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD sangat menentukan keberhasilan pembangunan. Kita harus memastikan setiap program tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Bupati Aep juga berharap masa reses yang akan dilaksanakan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh anggota DPRD untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat, khususnya terkait kebutuhan mendesak akibat musim hujan dan potensi bencana banjir di sejumlah wilayah Karawang.
Pemerintah Kabupaten Karawang, lanjutnya, berkomitmen membuka ruang komunikasi dan kolaborasi yang seluas-luasnya dengan DPRD demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi penanda dimulainya rangkaian agenda legislasi dan pengawasan DPRD pada Masa Sidang Ke-2, yang diharapkan berjalan efektif dan produktif dalam mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Karawang sepanjang tahun 2026.









