Karawang, (tabloidpilarpost.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Di bawah pimpinan Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, petugas berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan ribuan butir obat keras tertentu (OKT).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R alias Boe (29) di sebuah rumah Perumahan Orchidea, Jalan Lingkar Tanjungpura, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 5 boks Hexymer berisi total 5.000 butir,
- 300 lembar silver hijau berisi total 3.000 butir,
- Sehingga jumlah keseluruhan obat keras tertentu yang disita mencapai 8.000 butir.
Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp42.000 serta satu unit handphone Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Karawang dalam menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum terkait kesehatan dan narkotika. Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” ujarnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:
- Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, atau
- Pasal 435, atau
- Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ipda Cep Wildan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat tanpa izin edar resmi serta segera melaporkan apabila menemukan peredaran obat ilegal di lingkungannya.
![]()









