Banten,(tabloidpilarpost.com) – Kekecewaan warga terhadap pengembang Tembong City memuncak. Dalam pertemuan yang berlangsung tegang pada Rabu (27/8/2025), dua korban—istri Pak Perdi dan Lukman—melontarkan ultimatum keras: jika pengembang tak segera menepati janjinya, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum tanpa kompromi.
“Suami saya sudah menaruh seluruh harapan dan jerih payahnya pada proyek ini. Hingga kini, tidak ada realisasi dari janji pengembang. Kami menuntut hak kami segera dipenuhi!” tegas istri Pak Perdi dengan nada penuh emosi.
Senada, Lukman menambahkan:
“Kami rakyat kecil, tapi hak kami bukan untuk diabaikan. Janji mangkrak ini sudah terlalu lama. Jika pengembang masih menunda, kami akan bongkar semua kebohongan di depan publik dan membawa kasus ini ke jalur hukum!”
Ketua Koordinator Tim Penyelesaian Perkara, Ipan, menyuarakan kritik keras:
“Cukup sudah kebohongan dan penundaan ini! Pengembang Tembong City harus tahu, kami tidak akan diam. Setiap hari keterlambatan adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Kali ini, kami turun dengan seluruh kekuatan hukum. Tidak ada kompromi, tidak ada toleransi!”
Dukungan juga datang dari Forwatu Banten yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kami berdiri tegak bersama rakyat yang dirugikan. Tidak ada lagi janji manis tanpa aksi nyata. Forwatu Banten akan mengawal kasus ini sampai hak rakyat dipenuhi. Ini peringatan keras kepada pengembang: bertanggung jawablah sekarang atau hadapi konsekuensinya!” tegas perwakilan Forwatu.
Sekretaris Tim Penyelesaian Perkara, Putra, menambahkan bahwa toleransi masyarakat telah habis.
“Pengembang tidak bisa lagi bermain-main. Kebohongan dan penundaan sudah menumpuk. Hak korban harus ditegakkan, dan jika mereka tetap mangkir, seluruh mekanisme hukum akan kami jalankan tanpa ampun!” ujarnya.
Menutup pertemuan, Ipan sekali lagi memperingatkan dengan nada mengguncang:
“Cukup sudah kebohongan ini. Kali ini kami berdiri tegak untuk menuntut hak korban. Pengembang Tembong City harus bertanggung jawab penuh. Ini peringatan terakhir!”
![]()









